BPD Harus Profesional dan Proporsional

FERRY ARBANIA
By -
Camat Sumberbaru, menandatangai berita acara pelantikan BPD
Setelah melalui proses pemilihan di masing-masing desa yang diteruskan dengan pemilihan ketua, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sumberbaru
, kemarin resmi dikukuhkan. Prosesi pengambilan sumpah dan peresmian anggota BPD Kecamatan Sumberbaru yang berlangsung di Balai Desa Rowotengah itu, selain dihadiri Muspika, juga perangkat desa se Kecamatan Sumberbaru.
Camat Sumberbaru, Daryanto, SE, M.Si, usai menyumpah dan meresmikan anggota BPD, mengatakan, bahwa tugas yang akan diemban oleh seluruh anggota BPD, merupakan amanah yang diberikan masyarakat, dalam rangka memajukan desa. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas mulia tersebut camat meminta, agar seluruh anggota BPD mengedepankan sikap profesional dan proporsional.
Setiap tugas yang dijalankan, kata camat, harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku, sesuai rel yang sudah ditentukan. Selain itu, anggota BPD harus rela berkorban untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.
“Dalam melaksanakan tugas harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada diri kita masing-masing. Menjaga keutuhan dan kekompakan organisasi, menjaga nama baik pemerintahan organisasi desa serta mengembangkan wibawa organisasi desa pada tataran yang lebih luas, dalam arti kita tidak boleh menyebarluaskan kekurangan organisasi tempat kita bekerja,” ujar Camat Daryanto, dalam acara Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota BPD, di Kantor Desa Rowotengah, Sumberbaru, (18/10) kemarin.
Diingatkan juga, bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Jember tahun 2010-2015, ada 5 prioritas program pembangunan yang mesti dilaksanakan. Kelima program prioritas tersebut antara lain, pembangunan bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pertanian, bidang ekonomi kerakyatan dan infrastruktur, serta penguatan lembaga pemerintahan desa.
Sedang mengenai wewenang yang dimiliki BPD, sesuai Perda Kabupaten Jember nomor 6 tahun 2006, pasal 64, dijelaskan, meliputi, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Selain itu, BPD juga punya bisa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, juga membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
“Tentunya untuk melaksanakan tugas yang berat tetapi mulia ini, diperlukan pengetahuan tentang tata kola pemerintahan, perundang-undangan dan tujuan serta arah pemerintahan yang dikelola. Untuk itu saya minta kepada saudara-saudara selalu belajar dan lakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi secara baik dan kontinyu bersama kepala desa dan aparatur desa yang lain serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa,” tandsnya.
Panitia penyelenggara Pengambilan Sumpah dan Peresmian BPD Kecamatan Sumberbaru, HA Fauzi, S.Sos, M.Si, menambahkan, mereka yang diambil sumpah dan diresmikan menjadi anggota BPD tersebut merupakan wakil warga dari 10 desa, yang telah dipercaya oleh masyarakatnya untuk menjadi anggota BPD.  Proses pemilihan atas 110 orang (masing-masing desa 11 orang) itu, dilakukan melalui musyawarah mufakat, yang masin-masing dusun dari suatu desa mendudukkan beberapa orang wakilnya di BPD.
“Dari pemilihan sampai pelantikan, secara keseluruhan berjalan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Saya sangat beterima kasih kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Sumberbaru yang telah memberikan dukungan atas suksesnya pemilihan sampai dilantiknya menjadi anggota BPD,”imbuhnya (ipoljatim).