PROGRAM RASKIN Juni-Desember 2012

FERRY ARBANIA
By -
Lembar Informasi dan Sosialisasi 

PROGRAM RASKIN 
Juni-Desember 2012 
 
 
Apa itu Program Raskin ? 
- Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
- Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.

Apa tujuan Program Raskin? 
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi sebagian beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

Siapa yang berhak menerima beras Raskin? 
- Rumah tangga yang dapat menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin adalah rumah tangga yang terdapat dalam Daftar Nama dan Alamat RTS-PM Program Raskin Juni – Desember 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Kemenko Kesra) dengan surat nomor B-1128/KMK/DEP.II/V/2012 tanggal 22 Mei 2012. 
- Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17.488.007 RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).

Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan? 
- Penetapan RTS-PM Program Raskin 2012 didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
- Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 
- Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota. 
- Sesuai dengan pagu nasional Raskin, TNP2K mengidentifikasi sekitar 17,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM. 
- Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas. 
- TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat. 
- Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K dengan surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat nomor B-910/ KMK/DEP.II/IV/2012.

Mengapa pagu Raskin Juni-Desember 2012 di beberapa daerah berbeda dengan pagu sebelumnya? 
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 di beberapa daerah yang telah ditetapkan dapat berbeda (lebih kecil atau lebih besar) dengan pagu sebelumnya karena pagu Raskin Juni–Desember 2012 didasarkan pada hasil PPLS 2011 yang merupakan pemutakhiran dari hasil PPLS 2008 yang menjadi dasar penentuan pagu sebelumnya. 
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 menunjukkan perubahan kondisi karakteristik rumah tangga yang berbeda dari data PPLS 2008 dan PPLS 2011. 
- Faktor lain yang juga dapat menyebabkan perbedaan pagu antara lain pemekaran wilayah, perubahan tingkat kemiskinan, dinamika perekonomian daerah, atau perubahan jumlah penduduk (misal: migrasi, lahir, mati).

Apakah memungkinkan mengganti RTS-PM yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat/DPM? 
- Mungkin, apabila RTS-PM yang terdapat dalam Daftar Nama dan Alamat RTS Program Raskin Juni – Desember 2012 (atau selanjutnya disebut Daftar Penerima Manfaat/DPM):
    a) Pindah alamat ke luar desa/kelurahan,
   b) Meninggal (seluruh anggota rumah tangga sudah meninggal),
   c) Tercatat lebih dari satu kali (duplikasi rumah tangga), atau
   d) Kaya.
- Penentuan dan penetapan RTS-PM pengganti tersebut dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Perubahan/penggantian yang diputuskan musyawarah desa/kelurahan tersebut tidak diperkenankan mengubah jumlah RTS-PM di desa/kelurahan tersebut.
- Rumah tangga pengganti RTS-PM diprioritaskan bagi rumah tangga yang memiliki jumlah anggota rumah tangga lebih besar (terdiri dari balita dan anak usia sekolah, dan/atau kepala rumah tangganya orang lanjut usia), kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya kurang layak huni, dan/atau berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap.
- Mengenai perubahan tersebut, Kepala Desa/Lurah mencatat data RTS-PM yang pindah, meninggal (seluruh anggota RTS-PM meninggal), tercatat lebih dari satu kali (duplikasi RTSPM), atau RTS-PM kaya dan mencatat rumah tangga penggantinya dalam Formulir Rekap Pengganti (FRP). Kepala Desa/Lurah menyampaikan FRP yang sudah diisi kepada Camat (melalui Tim Koordinasi Raskin tingkat kecamatan) selaku penanggung jawab pelaksanaan Program Raskin di wilayahnya. FRP yang telah diisi disampaikan selambat-lambatnya akhir Agustus 2012. Petugas PT. Pos Indonesia akan mengambil FRP yang telah terkumpul di kecamatan dan mengirimkannya kepada Kemendagri sebagai Unit Pengaduan Masyarakat dalam Tim Koordinasi Raskin Pusat.

Berapa jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTS-PM? 
RTS-PM Raskin berhak untuk menerima beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan selama bulan Juni-Desember 2012.

Berapa harga tebus beras Raskin? 
Harga tebus beras Raskin adalah Rp 1.600 per kg di Titik Distribusi (TD).

Bagaimana RTS-PM dapat menebus dan mengambil beras Raskin? 
- Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin.

Bagaimana memastikan RTS-PM mendapatkan haknya sebanyak 15 kg beras Raskin per bulan? 
- Tim Koordinasi Raskin Pusat telah mencetak daftar nama dan alamat RTS-PM dan mengirimkan ke setiap desa/kelurahan untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan. Dengan cara ini, RTS-PM dan masyarakat umum dapat mengetahui rumah tangga mana saja di desa/kelurahan tersebut yang berhak menerima beras Raskin. 
- Tim Koordinasi Raskin Pusat juga telah mencetak poster berisi informasi tentang Program Raskin untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan supaya informasi Program Raskin dapat diketahui oleh masyarakat umum. 
- Pada waktu penyerahan Raskin kepada RTS-PM, dibuatkan tanda terima beras Raskin oleh Pelaksana Distribusi Raskin.

Kemana masyarakat dapat bertanya untuk memperoleh informasi tentang Program Raskin? 
Pertanyaan mengenai Program Raskin dan pelaksanaannya dapat disampaikan kepada Sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Program Raskin yang berada di bawah koordinasi Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi (sesuai Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2012). (
http://lebongkab.bps.go.id)