Menkokesra Utamakan Ketepatan Sasaran Penerima Raskin

FERRY ARBANIA
By -
|Ferry Arbania|Pemerintah akan mencetak dan menempelkan daftar rumah tangga (RT) penerima manfaat Raskin pada setiap kantor kepala desa, tujuannya untuk menjamin ketepatan sasaran penerima raskin.
Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, daftar ini akan menjadi sosialisasi Raskin secara umum dan secara khusus sosialisasi daftar nama penerima manfaat Raskin.
“Dengan adanya acuan bagi masyarakat dan juga aparat dalam menyalurkan Raskin, diharapkan Raskin dapat menjadi lebih tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan," kata Agung Laksono saat memberikan arahan pada rapat koordinasi program Raskin di Borobudur Jakarta, Selasa (17/7).
Menurutnya, poster yang memuat daftar ini juga telah dikirimkan kepada kepala desa/lurah se-Indonesia melalui surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B-1435/KMK/DEP.II/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 Perihal Penyampaian Dokumen Program Raskin Juni-Desember 2012.
Dalam kesempatan tersebut, Menkokesra juga menyampaikan arahan yang telah disampaikan Presiden beberapa waktu lalu, antara lain terkait empat upaya perbaikan penyaluran Raskin, baik yang akan dilakukan secara serentak dalam skala nasional dan ada pula yang akan dilakukan bertahap.
Keempat upaya perbaikan ini diantaranya, pemutakhiran alokasi atau kuota Raskin tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan, bahwa lokasi Raskin yang berlaku sampai dengan bulan Juni 2012 adalah alokasi yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kemiskinan pada tahun 2008.
Kondisi saat ini telah jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi tahun 2008. Karena itu diperlukan pemutakhiran alokasi Raskin antar-daerah agar mencerminkan kondisi terkini. Agar mencerminkan situasi sosial ekonomi, termasuk tingkat kemiskinan, provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011.
Ia mengemukakan, alokasi atau kuota Raskin provinsi dan kabupaten/kota telah disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia melalui surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B-910/KMK/DEP.II/IV/2012 tanggal 24 April 2012 Perihal Pagu Raskin Provinsi Bulan Juni-Desember 2012.
Kedua adalah pemutakhiran nama dan alamat rumah tangga penerima manfaat Raskin. Nama dan alamat rumah tangga penerima manfaat yang ada digunakan sampai dengan penyaluran bulan Juni 2012 yang lalu adalah daftar nama berdasarkan pendataan PPLS 2008. "Kondisi yang ada saat ini juga telah jauh berbeda dengan kondisi tahun 2008 yang lalu. Saat ini kita telah memiliki hasil pendataan terakhir yang dilaksanakan melalui kegiatan PPLS 2011 dan telah menjadi Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa daftar nama dan alamat terbaru ini telah dikirimkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia melalui surat Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B-1128/KMK/DEP.II/V/2012 tanggal 22 Mei 2012 Perihal Nama dan Alamat RTS Program Raskin Juni-Desember 2012.
Menurutnya, alokasi atau kuota baru dan daftar nama dan alamat baru akan digunakan untuk penyaluran Raskin periode Juli-Desember 2012. Ketiga adalah perbaikan sosialisasi dan informasi mengenai daftar nama dan alamat rumah tangga penerima manfaat Raskin. "Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan berbagai pihak kerap menyebutkan bahwa tantangan utama penyaluran Raskin adalah karena sosialisasi informasi yang kurang baik. Masyarakat sering tidak mengetahui siapa sesungguhnya yang terdaftar sebagai penerima manfaat," jelasnya.
Dan yang keempat juga masih tentang informasi." Jika butir ketiga di atas memperbaiki sosialisasi di tingkat masyarakat, maka perbaikan keempat yang direncanakan adalah perbaikan sosialisasi dan informasi bagi rumah tangga penerima manfaat Raskin. Seperti yang juga ditunjukkan oleh berbagai studi hasil pemantauan dan evaluasi, ketidaktepatan penyaluran Raskin juga disebabkan karena rumah tangga yang termasuk dalam daftar rumah tangga penerima manfaat terkadang tidak mengerti mengenai haknya.
Karena itu saat ini sedang dirancang bentuk sosialisasi berupa pengiriman Kartu Raskin kepada rumah tangga penerima manfaat Raskin. Diharapkan agar kartu ini dapat digunakan dalam penyaluran Raskin ke depannya, katanya.
Seluruh rangkaian arah perbaikan di atas akan dilakukan secara nasional, yang juga telah disosialisasikan dalam berbagai Rakor Raskin 2012, dan secara resmi disampaikan melalui serangkaian surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
"Diharapkan kerja sama dari Pemerintah Daerah agar seluruh aparat dapat memahami arti penting dari Kartu Raskin ini, yaitu agar Raskin dapat benar-benar disalurkan kepada rumah tangga penerima manfaat yang berhak, karena mereka termasuk ke dalam kelompok penduduk miskin dan hampir miskin yang perlu mendapatkan bantuan pemerintah," imbaunya.(.infopublik.org)