Motor Kreditan Diembat, Dua Pelaku Dipenjara

FERRY ARBANIA
By -
|Ferry Arbania|Anggota unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Taufik Rachman (26) warga Tenggumung Karya dan Isti Yulianto (26) warga Sedayu, Surabaya, Senin (3/9/2012).
Kedua pelaku terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L-6721-S di kantor leasing FIF Jalan Rajawali Surabaya yang merupakan motor sitaan dari pelaku Isti Yulianto.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti SH mengatakan, kejadian itu berawal saat Isti yang menunggak kredit selama 4 bulan
kemudian menggadaikan motornya kepada pelaku Taufiq Rachman.
Begitu kendaraan tersebut ditangan Taufiq Rachman inilah disita oleh pihak leasing. Keduanya lalu berbagi tugas untuk mengambil kembali motornya yang disita di kantor FIF Jalan Rajawali tersebut.
Aksi yang dilancarkan pelaku diketahui petugas dan menangkapnya, kemudian mengiring pelaku ke Polrestabes Surabaya. (eru)