Lagi Asyik Threesome di Hotel, Digerebek Polisi

FERRY ARBANIA
By -
Surabaya- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya unit Pidek, kembali membongkar perdagangan perempuan. Uniknya, saat penggerbekkan, petugas mendapati pelaku dan korban traficking sedang berhubungan intim dua lawan satu alias threesome di sebuah kamar hotel di Jalan Dukuh Kupang.

Kasus ini terungkap bermula ketika Polisi mendapat film Porno berformat 3gp dengan judul 'Anak Semarang In Action'. Dalam film itu, perempuan berinisial BD (25) asal Semarang sebagai artis yang sedang beradegan mesum dengan seorang laki-laki.

Video yang berdurasi 5 menit 22 detik itulah, polisi mengetahui kalau BD sedang kos di Surabaya. Tak ayal, polisi memantau kegiatan BD, hingga mendapati BD sedang masuk ke hotel. Akhirnya, disana polisi melakukan pengelendahan terhadap salah satu kamar hotel yang dimasuki BD.

Alhasil, saat digerebek, polisi mendapati 2 orang perempuan dan 1 laki-laki yang sedang berhubungan intim secara threesome sehingga ketiganya langsung digelandang ke Mapolrestabes guna pemeriksaan.

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, salah satu dari perempuan tersebut yang berinisial FN (25), merupakan korban traficking. Pasalnya, perempuan asal Jombang ini diiming-imingi pelaku dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta dengan syarat harus mau diajak berhubungan sex threesome dengan laki-laki hidung belang. "Dari hasil itu, tersangka BD mendapatkan komisi sebesar Rp 800 ribu," kata Suparti kepada wartawan, Jum'at (20/1/2012).

Dari pengakuan FN, dirinya ikut BD sudah 3 kali. Selain BD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.800.000.

BD sendiri juga mengakui kalau di video porno yang berjudul 'Anak Semarang in Action' dengan durasi 5 menit 22 detik adalah dirinya. Dimana pembuatan video itu pada tiga tahun lalu di salah satu hotel di Semarang bersama 4 orang.

Atas perbuatan itu, BD dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, selain melakukan tindak pidana traficking, perempuan berkulit putih ini juga melakukan pornografi. "Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) nomer12 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan UU nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tukas Suparti. [gil/kun]





Sumber:beritajatim.com