Awasi Dana Jasmas DPRD Sumenep Tahun 2011

FERRY ARBANIA
By -

Ferry Arbania diruang lobi DPRD Sumenep

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep melalui Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK APBD) Tahun 2011 mendapatkan alokasi dana biaya penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) atau dana aspirasi Rp 10 miliar, dimana masing masing anggota DPR yang berjumlah 50 orang mendapatkan dana Jasmas 200 jutaan.
Ada alasan bahwa dana jasmas itu akan digunakan setiap anggota Dewan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan (dapil) mereka yang belum terakomodasi dalam hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dikarnakan Anggota Dewan saat reses mendapatkan masukan pembangunan dari konstituen di dapilnya masing-masing. Kemudian, hasil reses itu direalisasikan melalui jasmas ini. Dengan alasan tersebut memang terkesan keberadaan jasmas tidak bisa disebut sebagai melanggar aturan. Sebab dalam proses penganggaran APBD dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu musrenbang bagi eksekutif (Pemkab) dan reses untuk legislatif (DPRD). 
Keberadaan dana jasmas ini memang untuk pertama kalinya ada di Kabupaten Sumenep. Namun keberadaan dana jasmas ini membuat peran legislatif menjadi tumpang tindih. Sebab sesuai aturan, DPRD semestinya berperan dalam pengawasan kebijakan. Tapi melalui jasmas ini, anggota Dewan Sumenep ikut-ikutan menjadi eksekutor pembangunan seperti Pemkab. Maka dengan menjadi eksekutor pembangunan seperti ini, mereka pasti tidak akan lagi berani teriak jika ada proses pembangunan yang melenceng. Karena mereka sendiri juga memiliki proyek-proyek dalam APBD Sumenep.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kalau keberadaan jasmas ini hanya menjadi akal-akalan dari anggota Dewan untuk mengeruk dana APBD sebanyak-banyaknya. Padahal selain jasmas, anggota dan pimpinan DPRD sudah menerima penghasilan, dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi intensif, dana operasional pimpinan Dewan dan lain-lain. Jika dikalkulasi, penghasilan anggota Dewan Sumenep bisa mencapai jutaan rupiah. Penghasilannya yang mencapai jutaan ini, sangat jauh di atas standar hidup warga Sumenep,
Belajar dari pengalaman kasus P2SEM yang dulunya pernah menyeret sejumlah aggota dewan ke meja hijau, hingga memenjarakan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrosjid.  Salah satu penyebabnya adalah, dalam realisasi program ada mark up anggaran, penerima fiktif dan pemotongan dana utuk kepentingan anggota dewan tersebut. Ini sebagai warning, jangan sampai kasus P2SEM terulang kembali di kabupaten Sumenep dengan adanya jasmas ini.
Akhirnya kepada semua pihak di luar DPRD Sumenep terutama kepada para penegak hukum hendaknya ikut melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya menyelewengkan dana jasmas ini.  Selain itu, perlu juga ada sebuah kajian independen untuk mengetahui seberapa besar manfaat jasmas ini bisa dirasakan oleh masyarakat Sumenep. Wallahua'lam

http://sumenepintervisi.blogspot.com/2011/11/awasi-dana-jasmas-dprd-sumenep-tahun.html