‘Mokong’, Kontraktor Pasar Anom Tetap Bekerja

FERRY ARBANIA
By -

SUMENEP -  Pemenang tender proyek Pasar Anom Baru, PT Surya Bayu Sejahtera asal Solo, Jawa Tengah, menunjukkan sikap ‘mokong’ (membangkang), dengan tetap mengerjakan proyek pasar senilai Rp 8,1 miliar tersebut. Padahal pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan surat penghentian pekerjaan sementara atas dasar temuan pihak pengawas konsultan dugaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan Surabaya Post, para pekerja proyek pasar tetap beraktivitas seperti biasa. Alat-alat besar tetap berada di lokasi pekerjaan. Melihat ‘mokong’-nya kontraktor tersebut mendapat sorotan pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Ketua LSM Sumekar Non Government Organization (Sango) Sumenep, Moh Dayat meminta pihak eksekutif bertindak tegas atas mokong-nya pemenang tender pasar anom.
“Kalau pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat penghentian proyek pasar karena bermasalah, kontraktor harus mematuhi. Jangan sampai kontraktor itu tetap bekerja. Kalau tidak mematuhi, ya bubarkan saja kontraktor itu,” kata Dayat.
Dia menyesalkan, kontraktor yang tidak mengerjakan proyek tidak sesuai dengan RAB. Padahal, pembangunan pasar anom tersebut tidak hanya akan digunakan satu dua tahun, melainkan puluhan tahun. Keselamatan pengguna pasar juga harus menjadi pertimbangan utama. Jika sudah dikerjakan tidak sesuai RAB, maka Pasar Anom itu bakal mengancam keselamatan penggunanya. “Ini bukan pekerjaan main-main. Pemda ya harus tegas,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Moh Saleh, meminta agar kontraktor mematuhi keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap proyek pasar anom. “Semuanya telah kita lalui dengan prosedur. Teguran dari pengguna anggaran maupun pihak konsultan yang menemukan pekerjaan tidak sesuai RAB telah disampaikan hingga pemda mengeluarkan surat penghentian sementara,” katanya.
Dari awal, kata dia, sudah banyak hal yang ditemuan pelanggaran. Maka, tindakan selanjutnya, pemerintah daerah tetap merujuk pada keputusan tim. “Bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja atau tindakan lain yang sesuai dengan kontrak kerja. Tunggu dulu apa tindakan selanjutnya. Yang jelas, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat penghentian sementara pekerjaan proyek Pasar Anom,” tegasnya.
Proyek Pasar Anom Baru tersebut diprediksi bakal menghabiskan anggaran hingga Rp 42 miliar dan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama tahun anggaran 2011 sebesar Rp 8,1 miliar dan tahap kedua yakni tahun anggran 2012 sebesar Rp 17 miliar. Kekurangannya, akan dianggarkan kembali pada tahun 2013 mendatang.
Pasar Anom Baru yang berukuran panjang 108 meter dan lebar 32,4 meter tersebut diprediksi mampu menampung lebih dari 500 orang pedagang di lantai 1. Sedangkan untuk lantai 2 direncanakan sebagai pasar modern atau semacam mall yang dikelola oleh investor.md2


Sumber:surabayapost.co.id