|Ferry Arbania|
SAMPANG _ Telah beristri dua dan memiliki tiga orang pacar,
sepertinya belum membuat DN (26) puas. Warga Desa Apa'an Pangarengan,
Kabupaten Sampang, Madura ini harus berurusan dengan polisi akibat
mencabuli seorang gadis berinisial MJ.
Pelaku nekat melampiaskan hasrat seksualnya terhadap seorang gadis yang ironisnya merupakan tetangganya sendiri.
Mahasiswa
jurusan hukum di salah satu universitas swasta di Pamekasan ini
diringkus polisi setelah petugas mendapat laporan dari pihak keluarga
korban tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pada Kamis
(29/9/2011) malam.
Kepala Bagian Operasi Polres Sampang, Kompol
Danuri mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa kamera digital yang berisi puluhan adegan
mesum dengan tiga perempuan yang berbeda.
Ironisnya, dari
pengakuan tersangka pada polisi, selain mengencani banyak wanita serta
mencabuli gadis tetangganya, tersangka juga memiliki dua orang istri
yang saat ini menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Bahkan,
dia pun sudah memiliki anak.
Selain itu, di rumah tersangka
petugas juga menemukan sehelai tissue penuh bercak darah yang diduga
kuat adalah darah keperawanan korban.
Kini, pria cabul tersebut
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dia dijerat
pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (put)
Post a Comment
0Comments
3/related/default
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia