Ditangguhkan Polisi, Malah Ditangkap Masyarakat

FERRY ARBANIA
By -
0
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo [google]
Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Timur Pradopo diminta mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang tidak melakukan penahanan terhadap Bribda Vico Panjaitan, tersangka pelaku penembakan sehingga menewaskan Dermawan, office boy (OB) Bank BRI Cabang Jl Putri Hijau Medan, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

"Tindakan pimpinan polisi di daerah yang tidak melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut, apalagi menyusul ditangkapnya Bripda Vico Panjaitan oleh keluarga korban sedang berada di warung internet di Komplek Pertokoan Asia Mega Mass, merupakan tindakan memalukan," ujar pengamat kepolisian, Agus Yohanes kepada SP di Medan, Senin (1/8).

Agus mengatakan, sikap pimpinan polisi yang tidak melakukan penahanan terhadap bawahan pelaku pelanggaran pidana merupakan bentuk diskriminasi hukum terhadap masyarakat. Polisi juga dianggap tidak menempatkan perkara tersebut secara proporsional dan profesional. Upaya yang dilakukan polisi itu bisa mengundang kemarahan dari masyarakat di daerah tersebut.

"Sangat memalukan, oknum polisi yang tidak ditahan oleh polisi justru ditangkap oleh keluarga korban. Masyarakat dipastikan mencurigai adanya unsur lain yang membuat polisi tidak melakukan penahanan tersebut. Diduga, banyak tersangka pelanggaran pidana lain yang juga mendapatkan perlakuan sama oleh penyidik tersebut. Ini merupakan tindakan yang berlebihan," sebutnya.

Menurutnya, jika terbukti ada permainan di balik kasus Bripda Vico Panjaitan yang bebas berkeliaran di tengah masyarakat karena tidak ditahan maka penyidik yang menangani kasus tersebut pun bisa diproses secara hukum pidana. Dasar hukum dari kasus ini jika terbukti penyuapan. Kasus ini pun tentunya tidak melibatkan satu orang. Diduga, ada makelar di balik kasus ini.

"Masyarakat telah mempertontonkan kebobrokan polisi dengan mengikat tangan dan kaki Vico Panjaitan. Ini yang terjadi di akhir pekan lalu di kawasan Percut Seituan. Vico Panjaitan masih beruntung tidak sampai dihakimi," sebutnya.

Selain menyoroti masalah penangkapan oleh warga terhadap oknum polisi yang melakukan penembakan sehingga menewaskan OB Bank BRI, Agus juga menyayangkan sikap kejaksaan yang diduga melakukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangkap pelaku penyiraman soda api ke wajah Masfar Sikumbang, salah seorang pejabat di pemerintahan Provinsi Sumut.

"Mereka yang dikabar ditangguhkan tersebut adalah Brigadir Hermanti dan Brigadir Abdi Harahap, Hartawan Purba dan Azharuddin. Azharuddin merupakan otak pelaku yang memerintahkan Malem Pagi Sitepu untuk menyiramkan soda api ke wajah Masfar Sikumbang di Jl Haji Adam Malik, beberapa bulan lalu. Diduga, ada unsur lain di balik penangguhan itu," sebutnya.

Dia mensinyalir, upaya penangguhan ini melibatkan oknum aparat penegak hukum. Sebab sejak diproses oleh penyidik sudah ada upaya dari keluarga tersangka dengan korban untuk melakukan perdamaian.

"Aparat penegak hukum memang berwenang untuk menangguhkan tersangka tindak pidana. Penangguhan ini pun harus jelas jika dilakukan. Harus ada pertimbangan yang mendasar hal itu. Sekalipun ditangguhkan, proses hukum terhadap mereka yang melanggar tindak pidana tidak bisa dihentikan. Perdamaian hanya bersifat meringankan hukuman," sebutnya. [155]

Sumber:www.suarapembaruan.com

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)