Put di Antara Delapan Pria di Karaoke

FERRY ARBANIA
By -
JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pemerkosaan di dalam tempat karaoke, yakni Put (19), merupakan satu-satunya perempuan di dalam Room 30 Karaoke XKTV, Senayan City, Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2011) malam. Di dalam ruangan itu, ada sekitar delapan orang pria, empat orang di antaranya tidak dikenal Put.
Put mau mendatangi tempat karaoke itu lantaran diajak Kiki (24), adik pacarnya. Kiki ketika itu bersama dengan Rama. Saat menuju tempat karaoke, mereka bertemu dengan Rio dan Prass yang akhirnya ikut berkaraoke.
"Begitu mereka di Room 30, ternyata sudah ada empat orang laki-laki lagi di sana. Korban tidak kenal itu siapa saja. Iya benar, jadi ada delapan laki-laki di situ," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firman, Selasa (2/8/2011), saat dijumpai di kantornya.
Meski ada delapan orang pria di situ, polisi baru menetapkan satu orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Put, yakni Kiki (24). "Kepada penyidik dia mengaku telah melakukan perbuatan itu," ungkap Firman.
Keterlibatan tujuh orang pria lainnya masih ditelusuri pihak kepolisian. "Yang lainnya belum diperiksa. Nanti akan kami periksa, jumlah tersangka bertambah atau tidak itu sangat tergantung pada pengembangan penyidikan," ucap Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Put (19) diajak berkaraoke di Senayan City oleh Kiki, adik kandung pacarnya. Saat datang ke lokasi, Kiki rupanya bersama dengan tiga laki-laki lainnya. Put merasa tidak curiga karena sudah menganggap Kiki sebagai kakak sendiri.
Namun, ketika sudah di dalam ruang karaoke, ada empat orang pria lain lagi. Di sana, Put dicekoki minuman keras. Setelah itu Put diseret ke dalam kamar mandi dan mulai disetubuhi Kiki.
Usai melampiaskan nafsunya, Kiki kemudian kembali membawa Put ke dalam ruangan dan dilucuti pakaiannya hingga setengah bugil. Saat itu, Put difoto dan gambarnya di-posting ke internet dan Blackberry Messenger (BBM) untuk dijual.
Kiki kemudian dibekuk polisi di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur pada Senin (1/8/2011). Dia dijerat dengan Pasal 286 subsider 282 KUHP karena adanya fakta dari hasil penyidikan tersangka sengaja membuat foto korban dalam keadaan setengah bugil tidak sadar, disebarkan melalui media BBM (Blackberry Messenger).