seputar Izin Gangguan (HO)

FERRY ARBANIA
By -
0


" Izin Gangguan (HO) "
  • DAFTAR IJIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BERDASARKAN INTENSITAS GANGGUAN
    1. Perusahaan Yang Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Tinggi.
      • Industri Perakitan Kendaraan Bermotor
      • Industri Tekstil (Pemintalan, Pertenunan, Pengelantangan, Pencelupan, Percetakan, Penyempurnaan);
      • Industri Farmasi;
      • Industri Kimia;
      • Industri Semen;
      • Industri Penyamakan/Pengawetan Kulit;
      • Industri Penggilingan Batu;
      • Industri Kertas/Pupl;
      • Industri Batu Baterai Kering;
      • Industri Kosmetik;
      • Industri Logam Elektro Plating/ Pencelupan Logam;
      • Industri Separator Accu;
      • Industri Marmer;
      • Industri Karoseri;
      • Industri Besi, Baja;
      • Industri Minyak Goreng;
      • Industri Margarine;
      • Industri Pupuk;
      • Industri Plastik;
      • Industri Peralatan;
      • Industri Tepung Beras;
      • Industri Tepung Tapioka;
      • Industri Tepung Ubi Jalar;
      • Industri Tepung Ikan;
      • Industri Kayu Lapis;
      • Industri Garmen Dengan Pencucian;
      • Industri Tepung Terigu;
      • Industri Gula Pasir;
      • Industri Karet Buatan;
      • Industri Pemberantasan Hama;
      • Industri Cat, Pernis, Lak;
      • Industri Sabun, Tapal Gigi;
      • Industri Kosmetika;
      • Industri Perekat;
      • Industri Barang Peledak;
      • Industri Korek Api;
      • Industri Pembersih / Penggilingan Minyak Bumi;
      • Industri Kaca Lembaran;
      • Industri Kapur;
      • Industri Pengecoran;
      • Industri Logam;
      • Industri Paku, Engsel Dan Sejenisnya;
      • Industri Suku Cadang;
      • Industri Mesin Tekstil, Mesin Percetakan, Mesin Jahit Dan Sejenisnya;
      • Industri Transformator Dan Sejenisnya;
      • Industri Vulkanisir Ban;
      • Industri Panel Listrik;
      • Industri Kapal Perahu;
      • Industri Kendaraan Roda Dua Atau Lebih;
      • Industri Komponen Dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
      • Industri Sepeda;
      • Industri Pembekuan / Pengalengan Ikan / Udang;
      • Industri Pengasapan Karet, Reinling Dan Crumb Rubber;
      • Industri Peti Kemas;
      • Pabrik Teh;
      • Pabrik Tahu;
      • Pabrik Ban;
      • Pabrik Enternit;
      • Heller/Tempat Penyosohan Beras;
      • Bengkel Kendaraan Bermotor;
      • Bengkel Bubut;
      • Rumah Potong Hewan
      • Pabrik Soun Dan Bihun
      • Pabrik Genteng
      • Pabrik Nata De Coco
      • Industri Tepung Ikan;
      • Perusahaan Lainnya Yang Sejenis Dan Menimbulkan Gangguan Tinggi
    2. Perusahaan Yang Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Sedang:
      • Pabrik Mie, Macroni, Spageti Dan Sejenisnya;
      • Pabrik Sepatu;
      • Pabrik Minyak Goreng
      • Pabrik Minyak Kayuputih;
      • Percetakan;
      • Industri Bumbu Masak;
      • Industri Pengolahan Dan Pengawetan Daging;
      • Industri Pengolahan Buah-Buahan Dan Sayur-Sayuran;
      • Industri Pengupasan Dan Pembersihan Kopi / Kacang ? Kacangan / Ubi - Ubian;
      • Industri Roti, Kue Dan Sejenisnya;
      • Industri Gula Merah;
      • Industri Bubuk Coklat;
      • Industri Rokok Putih;
      • Industri Pemintalan Benang;
      • Industri Pertenunan;
      • Industri Pengelantangan?
      • Industri Percetakan Dan Penyempurnaan Tekstil;
      • Industri Batik Printing;
      • Industri Karung Goni, Karung Plastik Dan Sejenisnya;
      • Industri Makanan Ternak;
      • Industri Penggergajian Kayu;
      • Industri Jamu
      • Industri Tinta;
      • Industri Porselin;
      • Industri Barang Gelas;
      • Industri Keramik;
      • Industri Alat Pertanian, Pertukangan;
      • Industri Alat Komunikasi;
      • Industri Alat Dapur Dari Alumunium;
      • Industri Komponen Elektronika;
      • Industri Kabel Listrik Dan Telepon;
      • Industri Lampu Dan Perlengkapannya;
      • Industri Alat Fotografi;
      • Industri Penggilingan Padi;
      • Industri Susu;
      • Perusahaan Sejenis Lainnya Dengan Intensitas Gangguan.
    3. Perusahaan Yang Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Kecil:
      • Pabrik Bata Merah/Batako;
      • Pabrik Es Batu;
      • Pabrik Garam;
      • Pergudangan;
      • Tambak Udang;
      • Perusahaan Pencucian Kendaraan;
      • Perusahaan Strum Accu;
      • Konfeksi;
      • Industri Kerajinan Rumah Tangga;
      • Industri Perakitan Elektronia;
      • Industri Sirop;
      • Industri Perajutan;
      • Industri Permadani;
      • Industri Kapuk;
      • Industri Garment Tanpa Pencucian;
      • Industri Kecap/Tauco;
      • Krupuk;
      • Industri Petis/Terasi;
      • Industri Minuman;
      • Industri Pengeringan/Pengolahan Tembakau;
      • Industri Alat Musik;
      • Industri Mainan Anak-Anak;
      • Industri Alat-Alat Tulis/Gambar;
      • Industri Permata/Barang Perhiasan;
      • Industri Jamu;
      • Katering;
      • Bioskop.
      • Industri Radio / TV Dan Sejenisnya
      • Perusahaan Lainnya Yang Sejenis Dengan Intensitas Gangguan
    4. Perusahaan Yang Tidak Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Besar/Tinggi :
      • Hotel Bertaraf Internasional;
      • Restoran/Rumah Makan;
      • Bengkel Kendaraan Bermotor;
      • Pembibitan Ayam Ras;
      • Peternakan Babi;
      • Peternakan Ayam/Unggas;
      • Peternakan Sapi Perah;
      • Rumah Potong Unggas;
      • Perusahaan Lainnya Yang Sejenis Dengan Intensitas Gangguan
    5. Perusahaan Yang Tidak Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Sedang :
      • Perusahaan Goreng Bawang;
      • Super Market/Swalayan;
      • Perusahaan Lainnya Yang Sejenis Dengan Intensitas Gangguan
    6. Perusahaan Yang Tidak Menggunakan Mesin Dengan Intensitas Gangguan Kecil;
      • Industri Kerajinan Rumah Tangga;
      • Industri Tepung Ikan;
      • Hotel Melati / Losmen / Penginapan;
      • Tempat Rekreasi;
      • Rumah Bersalin;
      • Kolam Renang;
      • Perusahaan Meubelair;
      • Perusahaan Batik;
      • Perusahaan Pencucian Kendaraan;
      • Pabrik Tempe / Oncom;
      • Gedung Olah Raga Yang Dikomersialkan;
      • Wc Yang Dikomersilkan;
      • Mini Market.

  • DASAR HUKUM
    Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha

  • KLASIFIKASI /SASARAN
    Setiap perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri wajib memiliki ijin gangguan, kecuali bagi perusahaan industri yang jenis industrinya wajib amdal atau yang berlokasi di dalam kawasan industri;
    Izin Gangguan (HO) diberikan bagi tempat-tempat usaha yang menimbulkan gangguan sesuai dengan stbl.1926 nomor 226 dan tercemarnya lingkungan baik terletak dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri
    Izin TempaT Usaha (ITU) diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan

  • PERSYARATAN 
    Perusahaan-perusahaan Dalam Daerah Industri:
    • Foto copy Izin Lokasi
    • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP perusahaan yang bersangkutan
    • Foto copy akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum/ badan usaha atau rekaman anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
    • Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan industri
    • Foto copy sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
    • Rancangan tata letak instalasi mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan
    • persetujuan tetangga/masyarakat
    • Bagan air proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku atau penunjang dan bagan alir pengolahan limbah
    • Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB).
    Perusahaan-perusahaan di Luar Daerah Industri
    • Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari Tetangga
    • Fotocopy IMB/Site Plan/Pemeriksaan lapangan ;
    • Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah;
    • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
    • Fotocopy KTP pemohon
    • Rekomendasi dari Dinas /Instansi terkait dengan jenis usahanya;

  • BIAYA RETRIBUSI IUUG/HO
    Luas s/d 100 m2 dikenakan tarip sebesar ?????.. Rp. 500,00/m2
    Luas ruang usaha dari 101-200m2 sebesar ...................Rp. 400,00/m2
    Selebihnya dikenakan tarip sebesar ???????.. Rp. 300,00/m2
    Untuk setiap penerbitan Her registrasi Ijin Undang-undang Gangguan, dikenakan Retribusi sebesar 30% x besarnya pembuatan izin Gangguan Penentuan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :
    • Gangguan Tinggi dengan Indeks : 5
    • Gangguan Sedang dengan Indeks : 3
    • Gangguan Ringan dengan Indeks : 2
    Penetapan Indeks Lokasi didasarkan pada Klasifikasi Jalan sebagai berikut :
    • Jalan Arteri dengan Indeks : 5
    • Jalan Kolektor dengan Indeks : 4
    • Jalan Lokal dengan Indeks : 3
    • Jalan Desa dengan Indeks : 2

  • WAKTU
    10 Hari Kerja

  • MASA BERLAKU IZIN
    5 (lima) Tahun & dapat diperpanjang
Sumber:http://bpptpm.majalengkakab.go.id

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)