Terancam Masuk Penjara, Prita Pasrahkan Diri pada Tuhan

FERRY ARBANIA
By -
0
Prita Mulyasari [google]
 [TANGERANG] Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran rumah sakit Omni Internasional yang kini sudah tidak lagi menggunakan kata Internasional, Alam Sutra Tangerang Selatan melalui internet yang sudah dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang kini terancam masuk penjara lagi. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi jaksa penuntut umum yang menolak putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.   

Prita yang sudah dibebaskan dua tahun lalu tersebut kaget dan menangis mendapat informasi soal kasasi mahkamah agung tersebut, meski MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan dijalani Prita. Keputusan terhadap Prita itu didasari keterangan pada situs Mahkamah Agung. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik dan memerintahkan jaksa melanjutkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni.   

Kasasi diajukan terkait putusan bebas PN Tangerang, 29 Desember 2009. Tuntunan jaksa selama enam bulan. Putusan MA, seperti dikutip pad laman mahkamahagung.go.id, hakim yang memutus perkara, 30 Juni 2011, terdiri Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan Imam Harjadi. Perkara masuk ke MA, 12 April 2010 dan didistribusi perkara kepada para hakim, 30 Juni 2010.

Sebaliknya, dalam gugatan perdata, Prita Mulyasari dimenangkan dan gugatan sebesar Rp 204 juta gugur. Gugatan perdata ini lalu mengundang simpati mulai mantan Presiden Megawati, Jusuf Kalla dan terakhir diikuti aksi pengumpulan koin buat Prita.    

Prita Mulyasari mengatakan,  tidak habis pikir soal putusan itu karena sebelumnya mahkamah agung sudah menolak kasasi dalam perkara perdatanya tetapi kenapa di perkara pidana justru kasasi jaksa dikabulkan. “Saya sangat kaget dan saya sangat tidak kuat menghadapi masalah ini,” ujar Prita sambil menangis.   

Prita mengaku, dirinya bingung, kenapa MA harus mengabulkan permohonan JPU. "Sudah dua tahun kasus ini, kok tiba -tiba begini. Perdatanya saya menang, kenapa ini seperti ini. Ada apa ini, apakah ini bentuk pengalihan isu. Kalau memang ini sengaja untuk mengalihkan isu, atas keadaan negara yang sedang seperti ini seharusnya jangan korban kan rakyat kecil seperti saya. Apakah ini karena sudah tidak ada lagi beritanya," ujar Prita.       

Dia juga mengatakan tidak pernah tahu kapan JPU mengajukan kasasi atas kasusnya. "Saya kaget dan bingung. Karena tidak tahu kapan mereka (JPU) mengajukan kasasi. Kok tiba-tiba sekarang dikabulkan oleh MA,” ujar Prita, siang ini.
    
Prita mengatakan, tidak menyangka jika putusan itu akan mengembalikan ingatannya pada masa-masa sulit ia menghadapi kasus ini dua tahun lalu.” Mungkin semua orang sudah hampir melupakan kasus ini, tapi ternyata MA tidak,”katanya sambil terisak.

Prita yang kini memiliki tiga orang anak mengatakan tidak ingin lagi masuk penjara seperti yang pernah dia alami dulu." Anakku yang bungsu baru akan setahun usianya, jangan sampai saya masuk penjara,"katanya. Dia kini pasrah kepada Tuhan dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada tim kuasa hukumnya dari OC  Kaligis and Asociated.       

 Selamet Yuwono dari OC Kaligis and Asociated, yang mendampingi perkara hukum Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni, menilai Mahkamah Agung tidak konsisten mengimplementasikan hukum.  ”Memang belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada kami.  Kalau memang itu putusannya berarti MA tidak konsisten mengimplementasikan hukum,” kata Slemat, Jumat siang.

Dikatakan,  dalam kasus ini MA telah membuat dua keputusan yang saling bertolak belakang. Dimana pada kasasi perdata Prita, MA menolak kasasi jaksa dan memenangkan Prita. Namun, untuk perkara pidananya justru putusan sebaliknya yang dikeluarkan.

”Ini sangat aneh, dalam satu perkara bisa ada dua putusan berbeda. Perkara itu satu paket, di perdata Prita dinyatakan tidak bersalah, sementara dipidananya dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Menurut Slamet, meski sudah menerima informasi dari putusan MA tersebut, pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari MA dan Pengadilan Negeri Tangerang    

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan sampai kini belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, guna menindak-lanjuti putusan.

“Kami  baru mengetahui dari pemberitaan dan belum mengetahui persis, sebab sampai sekarang belum menerima salinan putusan MA (dari PN Tangerang),” kata Kajari Tangerang Chairul Amin saat dihubungi, Jumat.
  
Tak hanya Prita dan suami yang kaget atas pemberitahuan dari mahkamah agung ini, tetapi juga keluarga besarnya. Saudara-saudara Pritapun berdatangan ke rumahnya di Jalan Kucica Blok JG 8 Nomor 3, Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.    

Salah satu keluarga yang datang adalah Arief Danardono. Dia mengatakan, dirinya mendapat kabar melalui telepon oleh kakak pertama Prita, Carolina (Ruli). Begitu mendengar kabar, dia mengaku, keluarga langsung berkumpul. 

 “Kami berharap Prita tidak sampai dipenjara, karena anaknya yang bontot sebentar lagi ulang tahun pada 21 Juli,” ujar Arief  Danardono kakak kandung Prita yang keempat.   

Apalagi, kata Arief, sebentar lagi bulan suci ramadhan dan idul fitri. Keluarga, kata dia,  tidak terpikirkan kalau sampai akhirnya akan seperti ini. “Kami buta hukum, makanya bingung kok perdatanya sudah selesai dan menang, kenapa ini pidananya seperti ini,” katanya.    

Prita anak  bungsu dari lima saudara kini memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Andi Nugroho, ketiga anaknya adalah Khairan Ananta Nugroho, Ranaria Puandita dan si bungsu Syarif. [132]

Sumber: www.suarapembaruan.com

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)