Menteri Pemberdayaan Perempuan Mendukung Prita

FERRY ARBANIA
By -
0
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amailia Sari, memberikan dukungan untuk Prita Mulyasari yang terancam dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional. "Ibu Linda sudah menyampaikan dukungannya kepada kami," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, Senin, 11 Juli 2011.

Menurut Yuwono, Linda mengaku heran atas putusan pidana itu dan prihatin karena pelaksanaannya bakal memisahkan Prita dari anak-anaknya. "Dukungan Bu Linda amat berarti bagi klien kami," kata Yuwono.

Yuwono mengatakan putusan kasasi pidana Mahkamah Agung tersebut ganjil karena berbeda 180 derajat dengan putusan kasasi kasus perdata yang membebaskan Prita. Terlebih, pengabulan kasasi pidana berarti Prita harus masuk penjara. "Padahal Prita bukan koruptor, perampok, atau pembunuh, yang ditakuti dan berbahaya, sehingga layak dimasukkan penjara," kata Yuwono.

Tim pengacara Prita sedang menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk diajukan kepada Mahkamah Agung. Namun, Slamet belum mau mengungkapkan novum atau bukti baru apa yang bakal disertakan dalam upaya PK itu.

Akibat menulis surat elektronik yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni International, Prita tersandung masalah hukum di jalur perdata dan pidana. Dalam perkara perdata, Mahkamah Agung membebaskan Prita. Dalam peradilan pidana, Pengadilan Negeri Tangerang juga menjatuhkan vonis bebas 2 tahun lalu meski jaksa menuntut Prita dipenjara 6 bulan. Tapi, Mahkamah Agung dalam sidang majelis kasasi 30 Juni 2011 lalu memutuskan Prita bersalah.

Putusan yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 itu diambil oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama beserta 2 hakim anggota, Salman Luthan dan Imam Harjadi. Vonis dibuat berdasarkan Surat Pengajuan Kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke Mahkamah Agung pada 12 April lalu.

BUNGA MANGGIASIH

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)