Hakim MA: Prita Tak Perlu Ditahan

FERRY ARBANIA
By -
0
Prita Mulyasari. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hukuman untuk Prita Mulyasari di tingkat kasasi ternyata berupa penjara enam bulan dan masa percobaan setahun. Vonis itu diungkapkan oleh anggota Majelis Kasasi Mahkamah Agung, Hakim Agung Salman Luthan. "Majelis menilai Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik," kata Salman, Senin, 11 Juli 2011.

Unsur terpenuhinya tindak pidana itu ialah surat elektronik Prita yang mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni Internasional. Menurut Salman, dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalani hukuman 6 bulan penjara. Tapi, Prita harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Salman sendiri tak sepakat dengan pendapat dua hakim agung dalam majelis tersebut, yakni Zaharuddin Utama dan Imam Harjadi. Ia berpendapat perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Dia menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang betul-betul dialami Prita.

Pada 30 Juni 2011 lalu, Majelis Kasasi Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tak bersalah. Sementara itu, dalam putusan kasus perdata Prita, Mahkamah Agung memutus Prita tak bersalah sehingga tak perlu membayar ganti rugi yang dituntut RS Omni.

BUNGA MANGGIASIH

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)