Kasus Prita, Komisi Yudisial Diminta Usut Hakim Agung

FERRY ARBANIA
By -
0
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Reaksi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Prita Mulyasari terus berlanjut. Muncul dorongan agar Komisi Yudisial mengusut hakim yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus tersebut. "Ini demi membersihkan benteng keadilan dari mafia peradilan," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, kemarin.

Prita didakwa mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang lantaran berkeluh kesah soal pelayanan yang diterimanya. Keluhan itu disebarkan kepada teman-temannya via e-mail. Di jalur perdata, RS Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Sedangkan di jalur pidana, atas laporan RS Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum 6 bulan penjara. Menurut Saharuddin, upaya Prita merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan lembaganya menghormati hak dan wewenang Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara. Menurut dia, kewenangan Komisi Yudisial bukan pada baik atau buruknya putusan. "Lingkup yang kami tangani pada perilaku dan etika hakim," kata Asep.

Hingga sekarang, menurut dia, pihaknya belum melihat salinan putusan Mahkamah Agung dan belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran oleh hakim dalam memutus perkara Prita. Asep mengatakan pihaknya masih pada tahap mengkaji informasi publik soal kemungkinan adanya pelanggaran etika hakim agung.

Salah seorang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai hakim keliru dalam memutus perkara kliennya. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan putusan perkara perdata yang dimenangi Prita. "Ini kemunduran hukum, seharusnya putusan saling melengkapi," ujarnya.

Putusan yang dianggap bertentangan itulah, kata Slamet, yang akan dijadikan dasar mengajukan peninjauan kembali. "Novum atau bukti baru adanya kekeliruan hakim yang nyata dan putusan perdata dan pidana yang bertentangan," kata dia.

Adapun Prita hanya pasrah menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang, yang akan menjebloskannya ke penjara selama 5 bulan 7 hari. "Kalaupun saya nanti dipenjara, jangan sampai ketiga anak saya tahu," tuturnya sambil terisak. Ketiga anaknya itu adalah Khairan Ananta, 5 tahun, Ranarya Puandita Nugroho (3), dan Muhammad Syarif Fawghon Nugroho (11 bulan).

Kasus Prita sempat mengundang simpati publik. Bentuknya pengumpulan dana melalui kegiatan "Koin Keadilan Prita", dan terhimpun uang sebanyak Rp 800 juta. Namun uang itu oleh Prita telah disumbangkan kepada korban letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. "Juga kepada pihak lain yang berhak menerima sumbangan," tutur Prita.

EKO ARI | MARTHA THERTINA | PRIHANDOKO | JONIANSYAH

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)