Yusril Siap Bantu Prita

FERRY ARBANIA
By -
0
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO InteraktifJakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu Prita Mulyasari jika berniat mengajukan uji tafsir Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," ujarnya dalam keterangan pers yang dikirim melalui surat elektronik, Senin, 11 Juli 2011.

Pada 30 Juni 2011, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena Prita menuliskan keluhannya soal pelayanan rumah sakit tersebut di sebuah surat elektronik. Akibatnya, Prita sebagai terdakwa harus menjalani masa hukuman 6 bulan dengan percobaan 1 tahun.
Padahal, di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita bebas dari segala dakwaan.

Putusan kasasi tersebut menyatakan Prita tak harus dipenjara sepanjang tak mengulangi perbuatannya selama setahun. Tapi, kata Yusril, putusan tersebut jelas-jelas merugikan. Soalnya, kehidupan Prita tetap tidak bebas.

Seharusnya Mahkamah Agung tak menerima kasasi jaksa. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jelas mengatur tidak boleh kasasi, baik jaksa maupun terdakwa, jika terjadi putusan bebas murni.

Mengenai dalih jaksa penuntut umum bahwa kasasi diajukan karena ada yurisprudensi, menurut Yusril, Mahkamah Agung telah menghilangkan asas kepastian hukum. Maka, untuk mencari kebenaran, Yusril menyarankan agar menguji tafsir Pasal 244 KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, mempunyai kedudukan setara dengan norma konstitusi. Sementara, putusan Mahkamah Agung yang dijadikan yurisprudensi, karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengan norma undang-
undang. Prita, Yusril menambahkan, bisa mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan peninjauan kembali jika uji tafsirnya bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

DIANING SARI

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)