KASUS PRITA MULYASARI Komisi III: Putusan Kasasi MA Batal demi Hukum

FERRY ARBANIA
By -
0

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai putusan kasasi Mahkamah Agung atas Prita Mulyasari batal demi hukum, karena putusan Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menyatakan Prita bebas murni.
Menurut Benny, kejaksaan tidak bisa mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis bebas Prita Mulyasari. "Putusan kasasi itu batal demi hukum. Dalam putusan bebas murni, kejaksaan tidak bisa mengajukan kasasi. Pasal 244 KUHAP jelas-jelas menyatakan terhadap putusan bebas murni tidak boleh diajukan upaya hukum. Dan ini pelanggaran oleh kejaksaan, "ujar politisi Partai Demokrat itu.
Terkait dengan itu, Benny meminta MA untuk menolak semua kasasi yang diajukan kejaksaan terkait kasus yang sudah divonis bebas murni. Namun karena sudah ada putusan dari MA, maka ia mendukung Prita untuk segera melayangkan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).
Pengamat hukum Frans Hendra Winarta mengatakan, Prita harus segera melakukan langkah hukum luar biasa untuk membatalkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Kasus Prita merupakan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung salah menerapkan hukum dengan mengajukan kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Sementara Mahkamah Agung, salah menarapkan hukum, karena menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi oleh kejaksaan," kata Frans.
Sementara itu Kejaksaan Agung mempersilakan Prita Mulyasari untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) menyusul putusan kasasi yang memvonisnya 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.
Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui wartawan, Rabu, mengaku menghormati keinginan Prita. "Kalau itu yang menjadi satu keinginan, dia (Prita) kan masih punya upaya hukum luar biasa, yakni PK. Itu tentu harus ditempuh. Saya kira penasehat hukumnya mengerti hal itu," ujar Basrief. Upaya PK, kata Basrief, memang menjadi satu-satunya jalan jika Prita memang tak ingin dipenjara.
Lebih lanjut Basrief menjelaskan bahwa Prita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, jika memang dalam waktu 1 tahun Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka hukuman 6 bulan penjara tidak perlu dijalaninnya. (Sugandi/Jimmy Radjah)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com edisi Kamis, 14 Juli 2011

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)