Prita Mulyasari Berhak Mengeluh

FERRY ARBANIA
By -
0
Prita Mulyasari--MI/Ramdani/ip
JAKARTA--MICOM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengatakan Prita Mulyasari berhak mengutarakan keluhannya pada RS Omni Internasional pada jejaring sosial di internet. 

"BPKN mempertanyakan hal ini karena pada dasarnya keluhan Prita tersebut 'bukan tanpa hak', di samping itu yang disampaikan juga bukan sesuatu yang bersifat fitnah. Prita Mulyasari benar-benar konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan konsumen," tegas juru bicara BPKN Gunarto, seperti dikutip dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Media Indonesia, Selasa (12/7). 

Menurut juru bicara BPKN Gunarto, keputusan MA tersebut terasa janggal. Sebab, MA memenangkan Prita untuk kasus perdatanya sehingga ibu dua anak tersebut tak perlu membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni Inernasional. 

Menurut Gunarto, itu artinya secara teoretis, Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pencemaran nama baik. 

Sementara, untuk keluhan yang disebarkan Prita di internet, kata Gunarto, Prita berhak melakukannya dan dijamin oleh UU Perlindungan konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000. 

Hak yang dijamin meliputi "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya." 

Putusan MA didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan Prita bersalah telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Namun, Gunarto menilai hakim agung seharusnya mempertimbangkan UU Perlindungan Konsumen. 

"Sungguh sangat ironis jika seorang konsumen yang menyuarakan haknya justru dihukum dan dianggap melanggar hukum," kata Gunarto. 

"Vonis yang demikian akan membuat konsumen lainnya takut untuk menyuarakan keluhannya yang pada akhirnya akan selalu menjadi obyek semena-mena pelaku usaha produk barang/jasa. Ini merupakan langkah mundur dalam upaya pemberdayaan konsumen." jelasnya. 

Gunarto berharap Prita dapat menggunakan haknya untuk peninjauan kembali (PK) dan ke depannya, hakim yang menangani kasus tersebut dapat mengumpulkan informasi lebih banyak dalam menangani kasus ini. 

"Dukungan publik yang besar terhadap Prita Mulyasari mengindikasikan adanya keadilan masyarakat yang terusik atas putusan kasasi MA tersebut," tandas Gunarto. (*/OL-10) 



Sumber:http://www.mediaindonesia.com

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)