JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menetapkan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui Surat Keputusan
Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2011.
SKB
Tiga Menteri ini menetapkan hari libur nasional tahun 2012 sebanyak 14
hari, sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak lima hari. Penetapan hari
libur nasional dan cuti bersama ini disahkan dengan SKB Tiga Menteri
yakni Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 04/MEN/VII/2011, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Penandatanganan
SKB Tiga Menteri dilakukan ketiga menteri tersebut disaksikan Menko
Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Menko Kesra, Jakarta
Pusat, Rabu (13/7/2011).
Penataan kembali hari libur dan
pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi
pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan
produktivitas kerja.
Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak
cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing
instansi/lembaga/perusahaan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama di
kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang
bersangkutan. Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang
mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas,
unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum,
pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,
perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar
mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari
libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berikut hari libur nasional di tahun 2012:
1
Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi; 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek
2563; 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW; 23 Maret, Jumat
Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934; 6 April, Jumat, Wafat Yesus
Kristus; 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2554; 17 Mei, Kamis,
Kenaikan Yesus Kristus; 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW;
17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI; 19-20 Agustus, Minggu-Senin,
Idul Fitri 1 Syawal 1433 H; 26 Oktober, Jumat, Idul Adha 1433 H; 15
November, Kamis, Tahun Baru 1434 H; 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2012
18
Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus; 21-22 Agustus,
Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri; 16 November, Jumat, Cuti
Bersama Tahun Baru 1434 H; 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari
Raya Natal.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
By -
July 15, 2011
0
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia