by: Ferry Arbania
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pers membenarkan adanya
kebijakan baru yang mewajibkan wartawan yang bertugas di gedung DPR
untuk memiliki kartu pers yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR,
selain kartu idintias perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (10/6), Wakil
Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengakui kebijakan itu telah
dikonsultasikan pihak Setjen DPR dengan Dewan Pers. Ia menjelaskan,
pihak Setjen DPR beralasan aturan tersebut untuk mengantisipasi
banyaknya wartawan gadungan yang berkeliaran di lingkungan DPR.
Mereka, menurut pihak Setjen DPR, diduga kerap melakukan pemerasan
kepada anggota Dewan, tanpa merinci kasus yang pernah terjadi. Kendati
demikian, Bambang menambahkan, aturan tersebut bukanlah larangan bagi
wartawan untuk meliput. Menurutnya, di negara demokratis, seperti
Amerika Serikat dan Eropa juga menerapkan aturan serupa
"Itu standar internasional, kebijakan itu juga tidak bertentangan dengan
UU Pers No. 40 Tahun 1999, terlebih kebebasan pers," ujarnya. Bambang
pun memprediksi akan banyak kendala memasuki masa transisi penerapan
kebijakan tersebut sementara waktu. Namun, ia berjanji akan terus
memantau perkembangannya.(ADI/ADO)
Dewan Pers Amini Kebijakan Setjen DPR
By -
June 11, 2011
0
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia