Bayi 7 Bulan Dipenjara, Lakpesdam NU Lapor KY

FERRY ARBANIA
By -
Jombang - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Jombang mengecam majelis hakim PN (Pengadilan Negeri).

Lakpesdam NU menilai tindakan PN menahan ibu muda, Vista Paramita (24), beserta bayi berusia tujuh bulan, Aura Sukma Maulida alias AStelah melukai perasaan publik.


"Kami menganggap proses persidangan yang dipimpin Hakim Toetik Ernawati terasa janggal dan telah melukai perasaan publik. Untuk itu, kami akan melaporkan persidangan ini ke KY (Komisi Yudisial). Kami berharap, KY melakukan pemantauan atas proses yang terjadi," kata Aan Anshori, Deputi Direktur Lakpesdam NU Jombang, Kamis (11/10/2012).

Aan menyadari, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim mempunyai otoritas penuh atas kasus yang tengah dia tangani. Akan tetapi, hakim juga perlu memperhatikan perasaan publik dalam membuat sebuah keputusan.

Hakim perlu menjelaskan secara gamblang ke publik dengan seobyektif mungkin perihal tidak segera dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Jika tidak, publik tentu mempertanyakan kredibilitas persidangan yang tengah berlangsung.

Aktivis berkacamata minus ini juga mengungkapkan, penangguhan penahanan bisa tidak dikabulkan manakalah seseorang dianggap akan mengulangi perbuatannya lagi dan atau menghilangkan barang bukti. Penangguhan bisa juga tidak diberikan manakala tidak ada jaminannya (uang atau jaminan orang).

"Nah, dalam kasus ini telah banyak individu serta lembaga yang siap memberikan jaminan, termasuk Gus Solah. Karena penahanan ini berakibat seorang bayi harus tinggal di penjara bersama ibunya. Jika hakim merupakan wakil tuhan di bumi, maka patut dipertanyakan tuhan mana yang akan membiarkan ketidakadilan seperti ini terjadi," ujar Aan panjang lebar.

Kasus yang mendera Vista berawal dari laporan majikannya, Hj Lutfia Ningsih, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya Jombang. Ibu satu anak itu dituduh menggelapkan uang KSP sebesar Rp 80 juta. 
Selain Vista, dua rekan satu kantornya juga mengalami nasib serupa. Mereka adalah Sang Ayu Widuri (26), warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto dan Yuni Irawati (33), warga Mojongapit Kecamatan Jombang Kota.

Tiga perempuan itu ditetapkan menjadi tahanan PN Jombang sejak 27 September. Nah, karena anaknya masih membutuhkan ASI (Air Susu Ibu) akhirnya Vista mengajak serta bayinya 'menginap' di tahanan.

Praktis sudah lebih dari 12 hari, bayi tujuh bulan tersebut menjadi penghuni penjara. Nah, hal itulah yang memantik reaksi banyak kalangan dan menganggap majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati SH tak punya nurani. [suf/bjt]