2 Tahun Kejaksaan Negeri Sumenep Tidak Mampu Ungkap Kasus Korupsi?

FERRY ARBANIA
By -

Oleh:  Mohamad Sidiq


Dari analisis dan monitoring yang dilakukan oleh LSM GeBRaK Sumenep atas kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep, sepanjang tahun 2010 dan tahun 2011 telah terjadi penurunan baik dari kualitas maupun kuantitas kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

Tercatat sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep tidak mampu mengungkap satu kasus dugaan korupsipun. Meskipun di tahun 2010 dan tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima laporan dari masyarakat/LSM berupa laporan/informasi atas dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan rutin fasilitas umum (fasum) di Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3,4 miliar dan laporan dugaan korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, sepanjang tahun 2010 hingga tahun 2011 Kejaksaan Negeri Sumenep juga tidak mampu menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditanganinya sejak tahun 2006 dan tahun 2009 seperti kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD kabupaten Sumenep periode 1999-2004 yang diterima pada akhir masa jabatannya masing-masing sebesar Rp. 48.600.000 serta kasus dugaan korupsi tunjangan kesehatan, tunjangan purna bhakti, dana SDM, biaya pelatihan, tunjangan panitia khusus dan dana penunjang fraksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tanggal 31 Mei 2006 telah merugikan negara sebesar Rp. 2.526.750.000 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kasus  dugaan korupsi P2SEM dan kasus dugaan korupsi  dalam pengadaan dan distribusi beras bersubsidi (Raskin) Tahun 2008 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP telah merugikan negara sebesar Rp. 8 miliar telah menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Melihat kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep dari tahun 2010 hingga awal tahun 2012, LSM GeBRaK memandang perlu untuk melaporkan hasil monitoring dan analisisnya kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melalui surat no. 010/SK/GeBraK/II/2012, tanggal 06 Februari 2012.

Adapun tujuan disampaikannya hasil monitoring tersebut diharapkan akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi  Kejaksaan Agung RI atas kinerja Kejaksaan di daerah khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi.  Surat yang hampir sama juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor 011/SK/GeBRaK/II/2012 dengan tembusan Ketua DPR RI. 


LSM GeBRaK Sumenep melalui surat nomor 012/SK/GeBRaK/II/2012 juga kembali meminta informasi kepada KPK tentang hasil koordinasi dan supervisi yang telah dilakukannya dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Prov. Jatim atas beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumenep termasuk juga kembali mempertanyakan hasil telaah KPK atas laporan dugaan korupsi  tunjangan jabatan structural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam tahun 2006 hingga tahun 2008. (****/MM/fr)