19 Peraturan Wajib Liputan Pernikahan Putri Sultan HB X

FERRY ARBANIA
By -
0
N Wijareni- A Ubaidillah (Foto: gresnews.me)
|Ferry Arbania| HAJATAN akan segera dihelat keraton Yogyakarta dalam pernikahan putri Sultan Hamengkubowono (HB) X, Gusti Kanjeng Ajeng (GKAj) Nurastuti Wijareni dengan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara. Pihak panitia “royal wedding” memberikan 19 peraturan yang wajib diperhatikan semua kalangan insan pers, baik fotografi maupun jurnalis.

Bila tidak memenuhi aturan tersebut, maka wartawan dilarang untuk meliput acara pernikahan akbar tersebut. Peraturan ini meliputi pendaftaran wartawan pada 14 Oktober 2011 di Media Center yang terdapat di dua lokasi, yakni Bale Raos Keraton dan Komplek Kepatihan (Kantor Gubernur DIY). Dalam pendaftaran ini, insan media harus membawa surat tugas dan pas foto ukuran 4 cm x 6 cm. Keesokan harinya pada 15 Oktober, wartawan bisa mengambil ID Card. Satu media hanya diperbolehkan mengirimkan satu wartawan tulis dan satu wartawan foto. Setelah mendapatkan ID Card resmi dari keraton, lalu diberi “rundown” general serta informasi soal busana yang wajib dikenakan. Setelah itu, wartawan pun dipersilahkan untuk meliput.

Menurut informasi dari panitia, wartawan khusus pria yang akan meliput diwajibkan mengenakan busana peranakan lengkap dengan blangkon dan tanpa alas kaki. Kain batik yang digunakan tidak boleh bermotif perang. Sementara bagi jurnalis wanita, busana atasan berupa kebaya model kartini dengan padanan kain batik, plus tanpa alas kaki. Bagi wartawan yang tidak membawa ID Card Pers, maka tidak diperbolehkan meliput acara dengan alasan apapun.
Selama meliput, wartawan pun harus menghormati fotografer dan vidiografer resmi yang ditunjuk dari keraton dan memaklumi bahwa “spot” utama adalah hak eksklusif mereka.(tty/Prabowo - Okezone)

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)