Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nurul Widiastutik, Kamis menjelaskan, operasional TPI itu akan dilaksanaan jika petunjuk teknis pelaksanaan berupa Perbup telah selesai.

"Kami masih menunggu Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selesai. Jika nantinya Perbup telah selesai maka operasional di lapangan jelas sudah bisa dilaksanakan," kata Nurul Widiastutik.

Nurul menjelaskan hal ini menanggapi pernyataan anggota DPRD Pamekasan yang mengkritik lambatnya pelaksanaan operasional TPI di pesisir Desa Branta, Kecamatan Tlanakan beberapa waktu lalu.

Ketika itu, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi menyatakan, seharusnya TPI di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan itu dioperasikan, karena Perda tentang Pelelangan Ikan telah selesai.

Menurut Nurul, selain Perbup yang juga menjadi kendala dalam pelaksanaan operasional TPI sebagai tempat jual beli hasil tangkapan ikan nelayan di wilayah itu, adalah pengerukan dermaga.

Ada lima Perda yang telah ditetapkan Pansus DPRD Pamekasan pada 2010 lalu akan tetapi hingga kini belum terlaksana.

Menurut Ketua Komisi B yang juga anggota Pansus DPRD Pamekasan ini, kelima Perda yang sudah ditetapkan dewan akan tetapi hingga kini belum diterapkan di lapangan ini, masing-masing Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Retribusi Parkir, Perizinan Satu Atap dan Penyelenggaraan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Satu Perda lagi yang hingga kini belum dilaksanakan adalah Perda tentang RKPD sebagai Radio Penyiaran Publik, milik Pemkab Pamekasan," papar Hosnan Achmadi.

Seharusnya, kata dia, perda ini sudah bisa dilaksanakan maksimal enam bulan setelah ditetapkan. Akan tetapi, fakta di lapangan, belum satupun dari lima Perda itu yang terealisasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pamekasan Nur Aini menyatakan, lambatnya penerapan perda itu memang karena kendala teknis.

"Pelaksana perda itu kan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pamekasan ini," ujarnya.

Ia mencontohkan seperti pelaksanaan parkir berlangganan dan pelaksanaan BUMD, serta Perda tentang penerikan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI).

Menurut Nur Aini, khusus untuk pelaksanaan perda parkir berlangganan, sampai saat ini belum terlaksanaan karena petugas di lapangan belum lengkap. Demikian juga sarana dan prasarana untuk penarikan parkir berlangganan.

Sementara untuk BUMD, saat ini masih dalam proses tahapan seleksi orang yang akan menjadi manajer di perusahaan tersebut."Kendala pada pelaksanaan perda penyiaran publik juga seperti itu," kata Nur Aini.

Bagian hukum sendiri, kata dia, sudah melaksanakan tugas dengan melakukan sosialisasi kepada masing-masing SKPD beberapa waktu setelah Perda itu disahkan oleh pihak legislatif.

Selama kurun waktu 2009 hingga 2011 ini, Pansus DPRD Pamekasan telah menetapkan sebanyak 23 Perda dengan rincian pada 2009 sebanyak 9 Perda, 2010 sebanyak 10 Perda dan pada 2011 sebanyak 4 Perda. (*www.antarajatim.com)