Tugas BK DPR: Menyelidiki Anggota yang Melanggar Etika

FERRY ARBANIA
By -
0
Gedung DPRD Sumenep


BK DPR mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. BK dapat melakukan penyelidikan tersebut jika mendapat pengaduan resmi secara tertulis dari Pimpinan DPR atau masyarakat.
Hal ini tercantum dalam Tata Tertib DPR tahun 2005 pada Bab XIII, Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 60 ayat (1).


Judul PeraturanBadan Kehormatan
BabBab XIII
Isi MateriBagian Pertama
Kedudukan dan Susunan

Pasal 56
Badan  Kehormatan dibentuk oleh DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 57
  1. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
  2. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 13 (tiga belas) orang.
  3. Penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Rapat Paripurna.
  4. Penggantian anggota Badan Kehormatan dapat dilakukan oleh Fraksinya, apabila anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
  5. Badan Kehormatan mempunyai sebuah Sekretariat.
Pasal 58
  1. Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.
  2. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dalam Rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR, setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1). 
  3. Pembagian tugas anggota Pimpinan Badan Kehormatan diatur sendiri oleh Pimpinan Badan Kehormatan berdasarkan tugas Badan Kehormatan.
  4. Dalam hal Pimpinan Badan Kehormatan berhalangan tetap, pengganti Pimpinan Badan Kehormatan dilakukan oleh Fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Badan Kehormatan.
  5. Pimpinan Badan Kehormatan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya. 
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 59
(1) Tugas Badan  Kehormatan adalah:
a. melakukan  penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan  terhadap Anggota karena :  
1) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota;
2) Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; 
3) Melanggar sumpah/janji, Kode Etik,  dan/atau  tidak   melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau
4) Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
b. Menetapkan  keputusan  hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a; 
c. Menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b kepada Pimpinan DPR.
(2) Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk selanjutnya disampaikan kepada BURT.
(3) Rapat-rapat  Badan Kehormatan bersifat tertutup.
(4) Rapat Badan Kehormatan untuk mengambil keputusan harus memenuhi kuorum  sebagaimana diatur dalam  Bab XXVIII.
(5) Badan Kehormatan mempunyai wewenang untuk :
  • Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
  • Memanggil  pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Pasal 60
  1. Pengaduan  tentang  dugaan  adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih  dilengkapi dengan identitas pengadu kepada Badan Kehormatan.
  2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijamin kerahasiaannya.
  3. Badan Kehormatan menyampaikan tembusan/foto copy surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Anggota  yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)  hari dengan surat  resmi.
  4. Badan Kehormatan menyampaikan panggilan kepada Anggota yang diadukan  setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan.
  5. Panggilan  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima oleh yang bersangkutan  paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang Badan Kehormatan yang telah ditentukan untuk itu.
  6. Dalam hal Anggota yang diadukan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  sampai 3 (tiga) kali, Badan Kehormatan dapat segera membahas dan menetapkan  keputusan tanpa kehadiran Anggota yang bersangkutan.
  7. Anggota yang diadukan harus datang sendiri  dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
  8. Pengadu dan Anggota yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang Badan Kehormatan.
  9. Dihadapan sidang  Badan Kehormatan, pengadu atau  Anggota  yang diadukan  diminta  mengemukakan  alasan-alasan  pengaduan  atau  pembelaan, sedangkan  saksi-saksi dan/atau  pihak-pihak  lain  yang terkait dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen  atau bukti lainnya.
  10. Badan  Kehormatan setelah melakukan penyelidikan dan/atau  verifikasi terhadap pengaduan tersebut, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi,  mengambil  keputusan.
  11. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)  harus memuat pertimbangan–pertimbangan yang menjadi dasarnya, dan  menunjuk pasal-pasal peraturan yang dilanggar.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur tersendiri dengan Keputusan DPR.
Bagian Keempat
Sanksi
Pasal 62
1. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan  pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Badan  Kehormatan  dapat memutuskan sanksi berupa:
  • Teguran tertulis;
  • Pemberhentian dari jabatan  Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
  • Pemberhentian sebagai Anggota.
2. Sanksi berupa teguran tertulis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan.
3. Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna. 
4. Pemberhentian sebagai Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c,  oleh Pimpinan DPR disampaikan kepada Presiden untuk diresmikan.
5. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Rehabilitasi 
Pasal 63
  1. Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan dalam Rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
Source: Tata Tertib DPR RI tahun 2005 sumber:http://suryama.multiply.com/journal/item/209/

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)