"Koin Prita" Disumbang untuk Korban Merapi |
Menurut Prita, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang sumbangan itu ke korban bencana di Yogyakarta. Namun tidak semua uang disumbangkan untuk korban bencana itu.
Sebagian uang disumbangkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Umumnya, masyarakat meminta bantuan datang langsung ke rumahnya di Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan.
"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan," katanya. Prita memilih menyumbangkan langsung uang itu karena menurutnya lebih baik dari pada melalui lembaga lain. Lagi pula, ia tidak lagi harus membayar denda karena memenangkan persidangan di Tangerang.
Gerakan "Koin Prita Mulyasari" muncul saat Prita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2009. Saat itu dalam tuntutan perdata Prita dituntut membayar Rp204 juta kepada Rumah Sakit Omni dari semula yang didakwakan sebesar Rp1 miliar.
Namun saat itu ia memenangkan kasus perdata dan pidana di tingkat pengadilan negeri.
Kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung mengalami perubahan keputusan. Meski perdata kembali dimenangkan Prita, namun tuntutan pidana pencemaran nama baik dikabulkan.
Di tingkat pengadilan negeri sendiri, Prita dituntut penjara 6 bulan oleh jaksa. Dikabulkannya kasasi jaksa ini membuat Prita kembali terancam dipenjara. Selama masa persidangan, Prita sempat dipenjara selama 1 bulan di Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang. Namun ia dibebaskan lantaran banyak pihak yang menjaminkan diri.
Penulis: Suriyanto
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia