|
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSAPrita Mulyasari (tengah) memberi salam kepada pendukung dan wartawan usai membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009). Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya enam bulan penjara. |
Sumber: http://nasional.kompas.com
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia