Anggota DPD: Prita Bukan Koruptor, Jangan Dipenjara!

FERRY ARBANIA
By -
0
Jakarta - Prita Mulyasari terancam dibui menyusul putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Prita bersalah kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Anggota DPD I Wayan Sudirta berpendapat Prita tidak layak dipenjara.

"Prita itu orang baik, bukan perampok, pencuri, tidak ambil uang negara, dan merugikan negara. Kalau dihukum, apa tidak cukup hukuman percobaan? karena kasus perdatanya saja tidak terbukti. Padahal masih banyak koruptor dan pengemplang uang negara yang masih bergentayangan," kata anggota DPD, I Wayan Sudirta, kepada detikcom, Sabtu (9/7/2011).

DPD mendorong agar Prita mengajukan PK. "Diharap saat PK, ada hakim yang menggunakan nurani, tidak hanya fakta dan data di perkara pidana tetapi disandingkan dengan perdata yang gugatan lawan ditolak, lalu disandingkan juga dengan kasus korupsi besar, seperti BLBI yang pelakunya tidak tersentuh," papar pria yang juga Ketua Kaukus Antikorupsi DPD ini.

Wayan meminta agar hakim-hakim di MA tidak hanya menjadi alat dan mulut UU semata melainkan menjadi alat dan mulut keadilan. 

"Tanya pada rakyat apakah Prita layak dihukum sementara koruptor tidak tersentuh. Hakim harus punya kemampuan menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat," kata Wayan.

Ia juga akan membahas kasus Prita di Komite I DPD pada Senin 11 Juli 2011.
"Kita harap Prita dapat dukungan mayoritas masyarakat Indonesia. Andaikata Prita masih membutuhkan pengacara tambahan, DPD bisa menjadi penghubung," ujar Wayan.

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. (aan/ndr)

Sumber: http://www.detiknews.com

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)