PERKOSAAN

FERRY ARBANIA
By -
0
by: Ferry Arbania
Pengertian Perkosaan :
Perkosaan (rape) berasal dari bahasa latin rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa pergi (Haryanto, 1997). Pada jaman dahulu perkosaan sering dilakukan untuk memperoleh seorang istri. Perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang dinilai melanggar menurut moral dan hukum

Selama beberapa tahun terakhir ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah kekerasan, baik yang bersifat masal maupun yang dilakukan secara individual. Masyarakat mulai merasa resah dengan adanya berbagai kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kondisi seperti ini membuat perempuan dan anak-anak menjadi lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan. Perempuan yang berada di daerah aman juga dapat menjadi korban kekerasan, dengan kata lain masalah kekerasan terhadap
perempuan ini merupakan masalah yang universal

Bentuk kekerasan terhadap perempuan :
Kekerasan secara fisik, akan
Kekerasan terhadap perasaan atau psikologis,
Kekerasan ekonomi, dan
Kekerasan seksual.


Bahwa kekerasan pada dasarnya adalah :
Semua bentuk perilaku, baik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional, dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.

Pasal 285 KUHP disebutkan bahwa:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pada pasal ini perkosaan didefinisikan bila dilakukan hanya di luar perkawinan. Selain itu kata-kata bersetubuh memiliki arti bahwa secara hukum perkosaan terjadi pada saat sudah terjadi penetrasi. Pada saat belum terjadi penetrasi maka peristiwa tersebut tidak dapat dikatakan perkosaan akan tetapi masuk dalam kategori pencabulan


Difinisi perkosaan :
  1. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.
  2. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan tanpa persetujuan pihak perempuan.
  3. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuannya, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh dan dilukai.
  4. Seorang laki-laki melakukan persetubuhan dengan perempuan dengan persetujuannya karena perempuan tersebut percaya bahwa ia adalah suaminya yang sah atau ia orang yang seharusnya disetujuinya.
  5. Seorang laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang  berusia di bawah 14 tahun dengan persetujuannya.

Dianggap melakukan pidana tindak perkosaan:
Seorang laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan;
Barang siapa memasukkan benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus seorang perempuan.

Berdasarkan beberapa definisi mengenai perkosaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perkosaan adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dari lakilaki kepada perempuan. Pemaksaan hubungan seksual tersebut dapat berupa ancaman secara fisik maupun secara psikologis. Hubungan seksual antara pelaku dan korban tidak hanya berupa penetrasi vaginal, akan tetapi meliputi pemaksaan hubungan secara anal dan oral.

Dampak Sosial
Korban perkosaan dapat mengalami akibat yang sangat serius baik secara fisik maupun secara kejiwaan (psikologis). Akibat fisik yang dapat dialami oleh korban antara lain:
  1. kerusakan organ tubuh seperti robeknya selaput dara, pingsan, meninggal;
  2. korban sangat mungkin terkena penyakit menular seksual (PMS); (3) kehamilan tidak dikehendaki.
Dampak Psikologis
Upaya korban untuk menghilangkan pengalaman buruk dari alam bawah sadar mereka sering tidak berhasil. Selain kemungkinan untuk terserang depresi, fobia, dan mimpi buruk, korban juga dapat menaruh kecurigaan terhadap orang lain dalam waktu yang cukup lama.

Sumber: lsm-adil-purworejo

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)