by: Ferry Arbania
Kedepan PNS Bisa Menggugat Bila Ditidakadilkan Atasan
Bagi PNS yang teraniaya atau merasa
diperlakukan tidak adil sekarang bisa mengajukan gugatan ke Peradilan
Tata Usaha Negara. Hal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok
Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian. "Kalau ada PNS
yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan
jelas bisa menggugat ke PTUN," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan
peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam
peraturan pemerintah (PP). Hanya saja karena banyak PNS yang belum
paham benar, jadi bersikap menerima saja.
"Paling banyak terjadi
kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala
daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan
dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat
apa-apa," tuturnya.
Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian,
PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN. Hal ini
untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai?
Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan
disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila PNS
bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan
melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian (Bapek).
"Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek," tandasnya.
Sumber: www.seruu.com
Post a Comment
0Comments
3/related/default
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia