Berikut Surat Jawaban Somasi Dipo Alam Untuk Media Group

FERRY ARBANIA
By -
0
by: Ferry Arbania

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Dipo Alam yaitu Amir Syamsuddin pihaknya sudah memberikan jawaban kepada pihak Media Group kurang dari batas waktu yang diberikan yakni 3 X 24 J...am.

Dalam keterangan surat jawaban Somasi yang diterima redaksi, tertera Dipo Alam menyerahkan jawaban pada tanggal 24 Februari 2011 tepat pada pukul 15.30 WIB. Deadline yang diajukan Media Groups yakni 24 Februari 2011 pukul 18.00 WIB. Namun dalam surat tersebut tidak tercantum kalimat maaf dari Dipo Alam yang diminta pihak Media Group, Sabtu (26/2)

Berikut jawaban somasi dari Dipo Alam untuk Media Group:

Sehubungan dengan somasi yang disampaikan oleh rekan selaku Kuasa Hukum Metro TV dan Media Indonesia melalui Surat Nomor 360/OCK.II/2011 tanggal 23 Februari 2011, maka untuk dan atas nama klien kami DR. Dipo Alam, selaku pribadi dan selaku Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Somasi rekan berkaitan dengan pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 yang pada pokoknya klien kami menghimbau agar instansi pemerintah tidak perlu memasang iklan dan atau menjadi narasumber bagi media-media tertentu yang selama ini membuat berita yang menjelek-jelekkan pemerintah.

2. Bahwa pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 tersebut kiranya adalah tidak tepat diklaim sebagai tindakan yang membelenggu kebebasan pers melanggar Pasal ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan melanggar pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Bahwa menurut hemat kami pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali tidak melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana rekan sebutkan di atas dengan alasan sebagai berikut :

3.1 Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali tidak melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena klien kami sama sekali melakukan penyensoran, pembredelanm atau pelarangan penyiaran ataupun menghambat pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana yang dimaksud ketentuan undang-undang tersebut.

3.2 Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali tidak melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik karena tidak ada informasi publik yang disalahgunakan secara melawan hukum oleh klien kami

3.3 Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali tidak melanggar Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik karena tidak ada tindakan ataupun atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan kepada masyarakat.

4. Bahwa klien kami "tidak dapat" melakukan kerjasama dengan media tertentu yang tidak memberikan informasi secara seimbang dan obyektif yang wajib diterima masyarakat dan sebaliknya klien kami akan membuka dan bekerjasama seluas-luasnya kepada seluruh media yang memberikan informasi secara seimbang dan obyektif yang wajib diterima oleh masyarakat.

5. Bahwa klien kami maupun media pers memiliki kewajiban dan peran bersama untuk memberikan informasi yang seimbang dan obyektif kepada masyarakat sesuai denganm ketentuan pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 butir c Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi :

pasal 5 ayat 1 "Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

pasal 6 butir c "Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

6. Dengan demikian perlu kami tegaskan bahwa pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali tidak membelenggu kebebasan pers ataupun melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau melanggar Pasal 51 dan 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik sehingga kami simpulkan bahwa somasi rekan kiranya tidak beralasan karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. (www.seruu.com)

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)