by: Ferry Arbania
Berdasarkan
keterangan dari kuasa hukum Dipo Alam yaitu Amir Syamsuddin pihaknya
sudah memberikan jawaban kepada pihak Media Group kurang dari batas
waktu yang diberikan yakni 3 X 24 J...am.
Dalam
keterangan surat jawaban Somasi yang diterima redaksi, tertera Dipo
Alam menyerahkan jawaban pada tanggal 24 Februari 2011 tepat pada pukul
15.30 WIB. Deadline yang diajukan Media Groups yakni 24 Februari 2011
pukul 18.00 WIB. Namun dalam surat tersebut tidak tercantum kalimat maaf
dari Dipo Alam yang diminta pihak Media Group, Sabtu (26/2)
Berikut jawaban somasi dari Dipo Alam untuk Media Group:
Sehubungan
dengan somasi yang disampaikan oleh rekan selaku Kuasa Hukum Metro TV
dan Media Indonesia melalui Surat Nomor 360/OCK.II/2011 tanggal 23
Februari 2011, maka untuk dan atas nama klien kami DR. Dipo Alam, selaku
pribadi dan selaku Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu yang beralamat
di Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110, dengan ini menyampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Somasi rekan berkaitan dengan
pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011
yang pada pokoknya klien kami menghimbau agar instansi pemerintah tidak
perlu memasang iklan dan atau menjadi narasumber bagi media-media
tertentu yang selama ini membuat berita yang menjelek-jelekkan
pemerintah.
2. Bahwa pernyataan yang diucapkan oleh klien kami
pada tanggal 21 Februari 2011 tersebut kiranya adalah tidak tepat
diklaim sebagai tindakan yang membelenggu kebebasan pers melanggar Pasal
ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan
melanggar pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Bahwa menurut hemat kami
pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011
sama sekali tidak melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana
rekan sebutkan di atas dengan alasan sebagai berikut :
3.1
Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011
sama sekali tidak melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena klien kami sama sekali melakukan
penyensoran, pembredelanm atau pelarangan penyiaran ataupun menghambat
pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
sebagaimana yang dimaksud ketentuan undang-undang tersebut.
3.2
Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011
sama sekali tidak melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik karena tidak ada informasi publik
yang disalahgunakan secara melawan hukum oleh klien kami
3.3
Pernyataan yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011
sama sekali tidak melanggar Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang keterbukaan Informasi Publik karena tidak ada tindakan ataupun
atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan kepada
masyarakat.
4. Bahwa klien kami "tidak dapat" melakukan kerjasama
dengan media tertentu yang tidak memberikan informasi secara seimbang
dan obyektif yang wajib diterima masyarakat dan sebaliknya klien kami
akan membuka dan bekerjasama seluas-luasnya kepada seluruh media yang
memberikan informasi secara seimbang dan obyektif yang wajib diterima
oleh masyarakat.
5. Bahwa klien kami maupun media pers memiliki
kewajiban dan peran bersama untuk memberikan informasi yang seimbang dan
obyektif kepada masyarakat sesuai denganm ketentuan pasal 5 ayat 1 dan
pasal 6 butir c Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang
berbunyi :
pasal 5 ayat 1 "Pers Nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama
dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
pasal
6 butir c "Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; c.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar.
6. Dengan demikian perlu kami tegaskan bahwa pernyataan
yang diucapkan oleh klien kami pada tanggal 21 Februari 2011 sama sekali
tidak membelenggu kebebasan pers ataupun melanggar Pasal 18 ayat 1
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau melanggar Pasal 51
dan 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
Publik sehingga kami simpulkan bahwa somasi rekan kiranya tidak
beralasan karena tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
hukum yang berlaku. (www.seruu.com)
Berikut Surat Jawaban Somasi Dipo Alam Untuk Media Group
By -
February 27, 2011
0
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia