Merokok Diancam Hukuman 5 Tahun di Bhutan

FERRY ARBANIA
By -
0
by: Ferry Arbania
 Bagi anda yang perokok dijamin tidak akan bisa menginjakkan kaki di negara ini. Bhutan  sebuah negara kecil didataran Himalaya, mendeklarasikan diri sebagai negara pertama yang bebas rokok. Sebagai korbannya, seorang pendeta Buddha di Bhutan yang ketahuan merokok akan disidang dan terancam dipenjara selama lima tahun. Harian Bhutan, Kuensel, mengatakan, si pendeta Buddha yang berumumr 24 tahun itu ketahuan merokok sekaligus menyelundupkan rokok. Dia tertangkap basah memiliki 72 paket tembakau, Ahad (30/1) seperti dikutip Reuters. Rokok itu ia bawa dari India.
Di Bhutan, negara kecil di Himalaya, merokok dianggap bisa memberikan karma buruk bagi hidup seseorang. Sejak 2005, Bhutan sudah melarang peredaran rokok, namun rokok selundupan terus masuk dari India. Merokok di tempat umum sangat dilarang di Bhutan, sementara merokok di ruang tertentu masih diperbolehkan.
Dengan undang-undang antirokok terbaru yang diluncurkan Januari ini, polisi  bisa menggerebek rumah penduduk yang dicurigai menyimpan rokok, memenjarakan penjual rokok, hingga menghukum perokok yang tidak memiliki bukti pemilikan rokok impor. Warga Bhutan dilarang memiliki 200 batang rokok atau 150 gram tembakau per bulannya.

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)