Bagi anda yang perokok dijamin tidak akan bisa menginjakkan kaki di negara ini. Bhutan sebuah negara kecil didataran Himalaya, mendeklarasikan diri sebagai negara pertama yang bebas rokok. Sebagai korbannya, seorang pendeta Buddha di Bhutan yang ketahuan merokok akan disidang dan terancam dipenjara selama lima tahun. Harian Bhutan, Kuensel, mengatakan, si pendeta Buddha yang berumumr 24 tahun itu ketahuan merokok sekaligus menyelundupkan rokok. Dia tertangkap basah memiliki 72 paket tembakau, Ahad (30/1) seperti dikutip Reuters. Rokok itu ia bawa dari India.
Di Bhutan, negara kecil di Himalaya,
merokok dianggap bisa memberikan karma buruk bagi hidup seseorang.
Sejak 2005, Bhutan sudah melarang peredaran rokok, namun rokok
selundupan terus masuk dari India. Merokok di tempat umum sangat
dilarang di Bhutan, sementara merokok di ruang tertentu masih
diperbolehkan.
Dengan undang-undang antirokok terbaru
yang diluncurkan Januari ini, polisi bisa menggerebek rumah penduduk
yang dicurigai menyimpan rokok, memenjarakan penjual rokok, hingga
menghukum perokok yang tidak memiliki bukti pemilikan rokok impor.
Warga Bhutan dilarang memiliki 200 batang rokok atau 150 gram tembakau
per bulannya.
sumber: http://auraberita.blogspot.com
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia