BOS itu Hak Publik, Bukan Rahasia Negara
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan, dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak masyarakat. Oleh karena itulah,
mekanisme penyaluran dan penggunaannya juga merupakan ranah atau domain
publik. Siapapun berhak mendapatkan informasi terkait penyaluran dan
penggunaan dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu.
BOS ini jadi domain publik, bukan rahasia negara. Siapa saja punya hak mendapat informasi penggunaan BOS itu.
"BOS
ini jadi domain publik bukan rahasia negara. Jadi, siapa saja punya hak
mendapat informasi penggunaan BOS itu," ungkap Nuh dalam jumpa pers
perubahan mekanisme penyaluran dana BOS di kantor Kementrian Pendidikan
Nasional, Jakarta, Senin (27/12/2010).
"Jangan setiap jam ada yang tanya, tanya lagi, sejam berikutnya tanya lagi. Nanti pekerjaan kepala dinas pendidikan hanya menjawab pertanyaan," katanya.
Seperti apa mekanismenya, Nuh tidak menjelaskan lebih lanjut. Untuk menjaga transparansi penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut, lanjut Nuh, setiap sekolah yang mendapat dana BOS wajib melaporkan pemanfaatan dana tersebut setiap tiga bulan sekali.
"Buat laporan di papan pengumuman sekolah-sekolah dan disampaikan ke manajemen BOS di daerah maupun di pusat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan pada 2011 nanti. Dana BOS yang semula disalurkan ke sekolah SD dan SLTP melalui Kementrian Pendidikan Nasional (pemerintah pusat), tahun 2011 akan disalurkan bendahara negara langsung ke pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah. Diharapkan, dengan mekanisme sedemikian rupa, dapat terbangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat sekolah.
"Semuanya transparan, semuanya bisa dipertanggungjawabkan sehingga sekolah bisa menjadi agen pembelajaran antikorupsi," pungkas Nuh.
sumber: kompas.com edisi Senin, 27 Desember 2010
sumber gambar: google search
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia