Kejati Bantah Stop Kasus Bupati Sumenep

FERRY ARBANIA
By -
0
SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat masih menjadi anggota DPRD Sumenep 1999-2004.
Kendala lainnya adalah yang bersangkutan menjabat kepala daerah, sehingga jika ingin memeriksa harus minta izin Presiden.
-- Aspidsus Kejati Jatim, M Anwar
"Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Kejari setempat. Tidak mudah menangani kasus ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, M Anwar, di Surabaya, Kamis (30/12/2010).
Di sela-sela evaluasi kinerja Kejati Jatim selama 2010 yang dipaparkan Kajati Jatim M Farella, ia mengemukakan hal itu menanggapi kasus 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004 yang mengakhiri tugas dengan menerima uang negara secara ilegal berkedok uang tunjangan kesehatan dan dana purna bakti.
Hasil penyelidikan Kejari Sumenep mencatat, setiap anggota DPRD menerima Rp 25 juta, sehingga nilai total dugaan korupsi mencapai Rp1,125 miliar. Saat itu, Bupati Sumenep periode 2010-2015 itu merupakan salah satu penerima uang itu.
Menurut Aspidsus, pihaknya tidak bisa langsung turun melakukan supervisi, sebab menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik Kejari setempat.
"Kendala lainnya adalah yang bersangkutan menjabat kepala daerah, sehingga jika ingin memeriksa harus minta izin Presiden. Jadi, kami butuh waktu. Jika tidak ada izin itu, kami bisa langsung memeriksa," katanya.
Senada dengan itu, Kajati Jatim, M Farella, berjanji jika kasus tersebut akan terus berlanjut dan ia mendesak Aspidsus agar mengawasi kasus itu hingga tuntas. "Kasus jika makin lama dipendam maka makin bahaya perkara itu," katanya.
Dalam paparan itu, Kajati Jatim menegaskan bahwa selama tahun 2010, pihaknya telah mengungkap 319 perkara pidana khusus (korupsi) dengan 292 perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sisanya masih dalam tahap pemberkasan menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim," kata Farella. Dari penanganan kasus korupsi itu, Kejati Jatim mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 51,4 miliar.

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)