Menurut pihak KPI, pengenaan sanksi ini
dilakukan karena Metro TV telah menayangkan video porno saat pemberitaan
razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat
menemukan adegan tersebut pada penayangan program Headline News tanggal
14 Juni 2010, Pukul 05.00 WIB.
Dalam manifesto itu disampaikan,
pertama, bahwa kemerdekaan pers adalah merupakan hak asasi manusia dan
hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kemerdekaan pers
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi,
sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh sebab itu UU No 40 Tahun
1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional
tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan dan penghentian
penyiaran, oleh siapapun juga.
Kedua, bahwa pengertian pers tidak hanya
media cetak, tetapi juga mencakup berita di media elektronik seperti
televisi, radio dan saluran lain. Dengan demikian setiap karya
jurnalistik, termasuk jurnalistik televisi, tidak boleh dibredel,
disensor maupun dihentikan penyiarannya.
Ketiga, dalam pelaksanaan peranan dan
tugasnya masih banyak pers yang belum sepenuhnya profesional dan tunduk
kepada kode etik jurnalistik, sehingga kerap mengabaikan kepentingan
publik dan moral agama. Untuk itu penting dilakukan tindakan nyata untuk
meningkatkan profesionalisme pers nasional dengan terus meningkatkan
penaatan Kode Etik Jurnalistik, namun tidak dengan cara memberangus
kemerdekaan pers.
Keempat, mengecam tindakan KPI yang
melarang penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama 7 hari
dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf tiga 3 sehari
selama 3 hari berturut-turut.
Kelima, mendesak Dewan Pers agar tetap
melaksanakan fungsi menjaga dan melindungi kemerdekaan pers sesuai
dengan amanah UU Pers.[l6]
[Tuesday, 20 July 2010 05:35www.seruu.com]
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia