Puluhan Praktisi Pers Lakukan "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010"

FERRY ARBANIA
By -
0
 Sekitar 50 orang praktisi pers, hari Senin (20/7), menyiarkan "Manifesto Kemerdekaan Pers 2010" atas keputusan "aneh bin ajaib" pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang penayangan Headline News Metro TV selama 7 hari dan mengharuskan melakukan permohonan maaf sebanyak 3 kali sehari selama 3 hari berturut-turut.
Menurut pihak KPI, pengenaan sanksi ini dilakukan karena Metro TV telah menayangkan video porno saat pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan adegan tersebut pada penayangan program Headline News tanggal 14 Juni 2010, Pukul 05.00 WIB.
Dalam manifesto itu disampaikan, pertama, bahwa kemerdekaan pers adalah merupakan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses dan buah reformasi, sekaligus merupakan dasar-dasar demokrasi. Oleh sebab itu UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan dan penghentian penyiaran, oleh siapapun juga.
Kedua, bahwa pengertian pers tidak hanya media cetak, tetapi juga mencakup berita di media elektronik seperti televisi, radio dan saluran lain. Dengan demikian setiap karya jurnalistik, termasuk jurnalistik televisi, tidak boleh dibredel, disensor maupun dihentikan penyiarannya.
Ketiga, dalam pelaksanaan peranan dan tugasnya masih banyak pers yang belum sepenuhnya profesional dan tunduk kepada kode etik jurnalistik, sehingga kerap mengabaikan kepentingan publik dan moral agama. Untuk itu penting dilakukan tindakan nyata untuk meningkatkan profesionalisme pers nasional dengan terus  meningkatkan penaatan Kode Etik Jurnalistik, namun tidak dengan cara memberangus kemerdekaan pers.
Keempat, mengecam tindakan KPI yang melarang penyiaran Headline News pukul 05.00 WIB Metro TV selama 7 hari dan mengharuskan Metro TV menyampaikan permohonan maaf tiga 3 sehari selama 3 hari berturut-turut.
Kelima, mendesak Dewan Pers agar tetap melaksanakan fungsi menjaga dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan amanah UU Pers.[l6]
[Tuesday, 20 July 2010 05:35www.seruu.com]

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)