No title

FERRY ARBANIA
By -
0
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

* Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
* Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
o Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
o Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
o KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
o Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma


2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

* Dalam hal korban luka.luka
o Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
* Dalam hal korban meninggal dunia
o Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )


3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

* Jenis Santunan
o Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
o Santunan kematian
o Santunan cacat tetap
* Ahli Waris
o Janda atau dudanya yang sah.
o Anak-anaknya yang sah.
o Orang tuanya yang sah
* Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
o Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
o Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Sumber: http://www.jasaraharja.co.id/page.cfm?id=9

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)