Jember - Tekanan kembali dialami
awak pers Indonesia. Kali ini, puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat
Gempar menekan Harian Radar Jember (Jawa Pos Group) untuk memecat tiga
wartawan harian itu, Senin (17/9/2012).
Sebelum menggeruduk
kantor Radar Jember di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Jember, Jawa Timur,
massa Gempar yang berpakaian hitam-hitam dengan dipimpin Anshory sempat
mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia. Mereka menyerahkan
tembusan surat pengaduan.
Dalam aksinya, Anshory menyatakan
tersinggung dengan wartawan Radar Jember, terkait berita yang dimuat
pada 10 September 2012. Saat itu, Radar memberitakan tentang anak
Anshory, Syaiful Mashor, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembajakan
cakram video (VCD). Di akhir berita, disebutkan inisial (mac/c1/wah).
Dalam
salah satu alinea, Radar menulis komentar Anshory terkait kasus yang
melilit anaknya tersebut: "Ya, kita liat aja, apa Kejaksaan Jember ini
bisa membuktikan bahwa anak saya bersalah."
Anshory tidak merasa
pernah diwawancarai oleh wartawan Radar Jember. Ia merasa dirugikan
dengan kutipan tersebut, karena seolah-olah menantang kejaksaan. Oleh
sebab itu, ia menuntut agar wartawan berinisial (mac/c1/wah) dipecat,
karena patut diduga telah melanggar kode etik jurnalistik.
Kedua,
Anshory menuntut Radar Jember meminta maaf kepada dirinya dan kepada
masyarakat, melalui terbitan Jawa Pos dan Radar Jember di halaman 1
selama tujuh hari berturut-turut.
"Jika tidak segera dipecat atau
meminta maaf, baik oknum wartawan maupun Radar Jember sebagai media,
maka kami akan melapor ke Dewan Pers agar perizinan media Radar Jember
dicabut," kata Anshory dalam pernyataan sikapnya. Ia siap melaporkan
secara resmi kasus itu ke Dewan Pers, jika tuntutannya tidak
dilaksanakan.
Dalam pernyataannya, Gempar juga melakukan
kriminalisasi terhadap wartawan Radar. Ia menyebut wartawan yang menulis
berita tidak benar atai bohong pantas dijerat dengan pasal 263 KUHP
tentang memberikan keterangan tidak benar, juncto pasal 310 KUHP tentang
pencemaran nama baik, juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan.
Anshory menolak, jika dikatakan aksinya tersebut
merupakan bentuk intimidasi terhadap pers. "Yang dinamakan pemaksaan itu
membawa arit, membawa pistol. Tapi kalau saya minta Dewan Pers dan
Kementerian Infokom bukan memaksa, toh semua keputusan terserah Dewan
Pers dan Infokom," katanya.
Aksi massa ditemui oleh Pemimpin
Redaksi Radar Jember Winardi Nawa Putra. Ia berjanji akan mempelajari
persoalan tersebut. "Kami akan lakukan klarifikasi. Dalam waktu
secepatnya, kami akan panggil wartawan bersangkutan," katanya.(beritajatim.com)
LSM Gempar Tekan Radar Jember untuk Pecat Wartawan
By -
September 17, 2012