Menkeu Terbitkan Dua Aturan Tunjangan Profesi Guru

FERRY ARBANIA
By -
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012.


PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.
Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan profesi diberikan satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk dana tambahan penghasilan akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan juga terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk tunjangan profesi Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp30,56 triliun dan alokasi untuk dana tambahan penghasilan Guru PNSD sebesar Rp2,89 triliun.
Penyaluran dan pembayaran tunjangan serta dana tambahan penghasilan Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu pada triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Penyaluran dana pada triwulan I - IV dilaksanakan masing-masing sebesar seperempat dari alokasi tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD.
Untuk tunjangan maupun dana tambahan tersebut, pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulanan, yaitu untuk triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Laporan diserahkan pada semester I paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.(ar)