"AS ini jadi pintu masuk kita untuk menuntaskan kasus ini," ujar Abraham".
Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi janjinya untuk memberikan
berita bagus mengenai perkembangan kasus suap wisma atlet. Berita itu
adalah KPK resmi menetapkan politisi Demokrat, Angelina Sondakh (AS),
sebagai tersangka.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus
suap wisma atlet, kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan 2 alat
bukti. Kami berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru
dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami tetapkan AS sebagai tersangka
baru yang didasarkan 2 alat bukti. AS sebelumnya saksi, seorang
perempuan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
3 Februari 2012.
Abraham pun berharap, dengan ditetapkannya
Angelina Sondakh sebagai tersangka, kasus suap wisma atlet dapat lebih
terbuka terang. "AS ini jadi pintu masuk kita untuk menuntaskan kasus
ini," ujar Abraham.
Abraham menuturkan, setelah AS, KPK berharap
bisa menetapkan tersangka lain. "Semua yang terlibat dalam kasus Wisma
Atlet, kalau ada bukti yang cukup akan kita jadikan tersangka,"
tegasnya.
Setelah menetapkan Angelina sebagai tersangka, KPK pun
segera menjebloskan Putri Indonesia 2001 itu ke penjara. "Seluruh
tersangka, kalau berkasnya menghampiri rampung maka yang bersangkutan
akan kami tahan," jelas Abraham.
Menurut Abraham, Angelina
Sondakh akan dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan
11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman
hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Angie diduga menerima aliran
dana dari proyek wisma atlet.
Kendati begitu, Abraham tidak
menegaskan kapan Angelina akan ditahan KPK. Meski demikian, Abraham
memastikan bahwa setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. "Tidak ada
tersangka tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan," kata mantan
pegiat anti-korupsi dari Sulawesi Selatan ini.
Tanda-tanda Angie
bakal menjadi tersangka sudah mulai tercium sejak pagi hari. Wakil
Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan bahwa KPK meminta
agar Angie dan rekannya di Komisi Olahraga, Wayan Koster, dicegah
bepergian ke luar negeri selama 1 tahun, efektif mulai 3 Februari 2012.
"Surat
yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad tertanggal 3 Februari 2012,
meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama setahun kepada
Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Denny Indrayana melalui pesan
singkatnya, Jumat 3 Februari 2012.
Surat permintaan pencegahan
atas dua anggota Badan Anggaran DPR itu adalah dalam rangka penyidikan
kasus di KPK. "Kami langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk
melaksanakannya efektif mulai hari ini," ujar Denny.
Mengenai
status barunya ini, Angie pun langsung berkomentar. Meski tak langsung,
namun melalui akun twitternya @SondakhAngelina dia menyatakan siap
menghadapi status barunya ini. Angie pun siap bekerja sama untuk
mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
"Semua akan saya hadapi.
Sebagai WNI yang taat saya siap bekerja sama meluruskan yang
sebenarnya. Ini bukan akhir dari segalanya. Ini adalah awal pembuka
semua," tutur Angie dalam akun twitternya.
Dalam kicauan yang
lain, Angie weet-nya yang lain, Angie kembali menegaskan sikapnya. "This
is not the the end. It's just the beginning. Politics never be a fair
play. Cukuplah Allah SWT yang menjadi wakilku dalam menghadapi
kedzoliman ini," tutur kekasih mantan penyidik KPK itu.
Anggota
Badan Anggaran DPR itu juga menyatakan dia telah menjadi korban dari
permainan politik. "Berbicara saja soal Wisma Atlet tidak pernah apalagi
meminta dan menerima! Sakti juga permainan itu untuk mengorbankanku,"
kicaunya.
Sementara Wayan Koster mengaku siap menghadapi sendiri
kasusnya ini. Koster mengaku tidak mau meminta bantuan partainya, PDI
Perjuangan, untuk keluar dari kasus ini. "Saya tidak mau memberatkan
partai. Nanti akan saya hadapi sendiri. Kalau toh butuh bantuan hukum ya
nanti akan saya cari sendiri," kata Wayan Koster ketika ditemui di
Gedung DPR, Jumat 3 Februari 2012.
Wayan juga mengaku akan
kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada jika memang nanti
ditetapkan sebagai tersangka. "Ngapain saya berontak? Saya akan datang
ke KPK kalau dipanggil," kata dia.
Artis, Apel, Pelumas
Dugaan
keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet ini berulang
kali diungkapkan rekannya, Muhammad Nazaruddin. Saat membacakan eksepsi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Desember 2011. Kemudian pada
hari ini, Nazar yang duduk sebagai terdakwa, kembali membeberkan
keterlibatan Angie.
Menurut Nazaruddin, Anggie-lah yang telah
membuka sendiri keterlibatannya dalam kasus wisma atlet. Menurut Nazar,
Angie menceritakan keterlibatannya saat dipanggil Tim Pencari Fakta
Partai Demokrat. "Perannya saat dikejar tim TPF itu diakui Angie semua,"
ujarnya.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu mengatakan bahwa
Angie bersama Wayan Koster menyerahkan uang fee proyek wisma atlet
senilai Rp9 miliar kepada Mirwan Amir. "Serahkan ke Anas Rp2 miliar,
Angie cuma nikmati Rp1,5 miliar dan Rp1,5 miliar ke pimpinan lain,"
ujarnya
Nazar mengatakan bahwa penjelasan kepada Tim Pencari
Fakta berlangsung di ruang fraksi. Selain dirinya, pertemuan juga
dihadiri Benny K Harman, Edy Sitanggang, Mirwan Amir, Max Moein,
Mahyudin, M Nasir, dan Angie.
Anas sudah membantah tudingan
terlibat dalam kasus wisma atlet. Meskipun namanya disebut-sebut dalam
persidangan dengan terdakwa Nazaruddin.
"Karena itu lah, kalau
soal hukum jangan bekerja dengan opini. Kalau bekerja dengan opini yang
terjadi adalah "peradilan jalanan." Jadi sebut saja begini, saya ini kan
bukan tersangka, bukan terdakwa, saksi saja bukan. Tapi seolah-olah
saya ini terpidana. Itu karena opini yang dibentuk. Kalau menuntut
keadilan hukum, ya dekati secara hukum."
Selain Nazar, nama
Angie juga kerap disebut-sebut anak buah bos PT Permai Group itu di
persidangan. Adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi
yang menyebut mengenai peran Angie yang meminta uang.
Saat
bersaksi untuk Nazaruddin pada 16 Februari, terpidana suap Wisma Atlet,
Mindo Rosalina Manulang, membeber peran Angelina. "Ibu Angie minta uang
karena sedang ada pembahasan anggaran Kemenpora. Ada (proyek pembangunan
fasilitas olahraga di) Hambalang atau (pembangunan) Wisma Atlet. Dia
bilang butuh uang untuk menggolkan anggaran," kata Rosa.
Menurut
mantan anak buah Nazar di PT Anak Negeri itu, Angelina telah menerima
uang dari dirinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di
Palembang. "Waktu itu kantor (PT Anak Negeri) mengeluarkan Rp10 miliar.
Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya saya tidak tahu.
Sebab, kalau tidak diberi uang, susah turun anggaran," ujar Rosa.
Rosa
menambahkan, uang yang ia serahkan kepada Angie itu untuk uang muka
anggaran proyek. "Saya tanya sama Bu Angie, ‘Bu ini untuk apa ya?’ Terus
Bu Angie bilang, ‘Biasa, untuk pimpinan-pimpinan kita di Banggar (Badan
Anggaran DPR). Kalau Ketua Besar kenyang, kita kan enak,'" kata Rosa
menirukan ucapan Angelina.
Permintaan Angie ini, imbuh Rosa, dia
teruskan kepada Nazaruddin selaku atasannya, sebab jika uang tak
mengalir, Rosa yakin anggaran akan mandeg dan tidak turun untuk proyek
Kemenpora itu.
Rosa pun mengungkapkan memiliki sejumlah istilah
untuk berbicara dengan Angie, yang dipanggil sebagai Ibu Artis.
Istilah-istilah yang kerap digunakan saat bercakap-cakap dengan
Angelina, seperti apel malang, washington, pelumas, semangka, dan ketua
besar.
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis,
juga membeberkan keterlibatan Angie. "Angelina Sondakh dan Wayan Koster
mendapat Rp5 miliar," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Yulianis
mengungkap adanya catatan pengeluaran uang untuk menggiring proyek di
Kemenpora dan Komisi X DPR. "Bu Mindo Rosalina Manulang mengatakan ada
yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Paul
Nelwan. Ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata dia.
Lebih
lanjut Yulianis merinci, berdasarkan catatannya, Paul Nelwan mendapat
aliran dana sebesar Rp150 juta. Yulianis juga mengatakan, terdakwa
Nazaruddin dalam rapat pernah menyebut nama Angelina Sondakh, Andi
Mallarangeng, Paul Nelwan terkait penggiringan proyek.
Sedangkan
Oktarina Furi, staf keuangan di PT Permai Group, juga mengungkapkan
kebiasaan bosnya mengalirkan uang ke DPR. Untuk proyek wisma atlet ini,
Oktarina mengaku bosnya itu mengalirkan dana hingga US$1,1 juta ke
Senayan. "Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke
teman-teman di DPR RI," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Yulianis
menjabarkan, dari permintaan Nazaruddin, dia sudah mengeluarkan uang
sebesar US$450 ribu pada 30 April 2010. Kemudian, pada tanggal yang sama
juga dikeluarkan uang sebesar US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$400 ribu.
Mengenai
kesaksian-kesaksian itu, Angie sudah membantahnya. "Saya sudah cukup
dizalimi, saya ingin tahu apa pernah mereka bicara (dengan saya). Soal
Kemenpora tidak pernah membicarakan. Lillahi ta'ala saya," kata
Angelina.
Angie menambahkan, tidak akan terus berdiam diri. Dia
mengatakan akan menjelaskan semuanya suatu saat nanti, bahwa tak ada
uang sepeser pun yang pernah diterimanya. "Aku selama ini diam. Apa
karena aku janda, karena aku diam terus, (maka terus dituding). Pada
saatnya aku akan bilang, aku nggak pernah (terlibat)," tegas Angelina.
Harta Naik 10 Kali Lipat
Harta
milik politisi Demokrat, Angelina Sondakh diketahui melonjak drastis.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Angie
melaporkan hartanya sebanyak 2 kali yakni pada 2003 dan 2010.
Pada
2003 atau sebelum menjadi anggota DPR, Angie mencatatkan hartanya
sebesar Rp618 juta. Namun, pada 2010, harta Angie melonjak menjadi
Rp6,155 miliar. Atau naik hingga 10 kali lipat.
Rinciannya, pada
21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total
Rp2,8 miliar yang terdiri dari sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat
senilai Rp2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp825
juta.
Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp151 juta.
Untuk
harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat
transportasi yang nilai totalnya Rp1,184 miliar. Alat transportasi yang
dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga
Rp630 juta, mobil Honda CR V keluaran 2008 senilai Rp174 juta, Toyota
Kijang Inova keluaran 2008 seharga Rp180 juta, BMW Rp150 juta keluaran
2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga
Rp50 juta.
Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya
Rp377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002
senilai Rp209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp168,4 juta.
Kemudian
pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia
senilai Rp165 juta, surat berharga senilai Rp1,21 miliar ditambah
US$149, serta giro setara kas seharga Rp770 juta dan US$9.479.
Sementara
pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain
berupa batu mulia senilai Rp38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp50
juta, dan US$7.500.
Penetapan Angie sebagai tersangka langsung
mendapat reaksi dari petinggi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat DPR RI,
Jafar Hafsah menyatakan partainya menghargai atas proses hukum Angelina
Sondakh di KPK.
Untuk itu, partai juga akan memberikan bantuan
hukum kepada Angie. "Pengacara tergantung siapa yang diinginkan Angie,"
kata Jafar kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2012.
Dia berharap
Angie bisa menjalani proses hukum kasus ini dengan baik sehingga bisa
mengungkap semua dengan terang benderang. "Partai menyerahkan pada
proses hukum. Kalau persoalan hukum, kita serahkan kepada proses hukum,"
kata Jafar.
Meski demikian, Demokrat pun berencana menonaktifkan
Angie dalam kepengurusan di DPP Demokrat. "Akan dinonaktifkan terhadap
jabatan-jabatan di partai juga dinonaktifkan. Tapi itu akan melalui
proses administrasi partai dan sejenisnya," kata Ketua DPP Demokrat
Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawady Syamsuddin,
kepada VIVAnews.com.
Menurut Didi, mekanisme Partai Demokrat itu
memberlakukan penonaktifan bagi kader yang sudah berstatus tersangka.
Didi menekankan bahwa aturan partai seperti ini mungkin hanya berlaku di
Demokrat. Biasanya, kata dia, partai baru akan menonaktifkan kadernya
setelah berkekuatan hukum tetap.
"Itu sudah komitmen partai kami
yang tentu menjadi konsekuensi semua. Itu sebagai bentuk keseriusan kami
memerangi korupsi," kata Didi yang juga anggota Komisi III DPR bidang
hukum ini.
Bagi Didi, keputusan resmi nonaktif Angelina Sondakh
yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu belum bisa dikeluarkan. Karena
harus melalui beberapa proses internal organisasi partai.
Meski
begitu, Didi meyakinkan bahwa keputusan resmi penonaktifan Angelina
Sondakh pasti akan dikeluarkan oleh partai. "Prosedur itu tidak lama,"
kata Didi yang juga putra dari Menteri Hukum dan HAM yang juga
Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsuddin ini.
Di
sisi lain, Demokrat mengimbau agar Angelina Sondakh untuk kooperatif
kepada KPK. Angelina juga diimbau untuk membongkar kasus yang telah
menyeret Nazaruddin ini. "Kami juga meminta agar Angie menghormati
proses hukum," tegas Didi yang masih berada di luar Jakarta ini.
Kasus
wisma atlet ini terbongkar saat KPK menangkap tangan Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram yang sedang menerima uang
dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris pada April 2011.
Saat ini, ketiganya sudah berstatus sebagai terpidana.
Wafid
dihukum 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap dari Rosa
dan Idris. Sedangkan dua nama terakhir juga dinyatakan bersalah
masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Rosa dan Idris
terbukti menyuap penyelenggara negara seperti Nazaruddin dan Wafid.• VIVAnews