Nasib 57 Terpidana Mati Nusakambangan Tak Jelas

FERRY ARBANIA
By -
0
  • Bebani Anggaran Lapas 
Kanwil Kemenkumham Jateng melansir data terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Jumlahnya mencapai 57 napi yang tersebar di Lapas Batu sebanyak 28 orang, Lapas Kembangkuning tiga orang, dan Lapas Pasir Putih sebanyak 26 orang.
Puluhan napi itu sudah mendapatkan vonis pidananya sejak lima tahun lalu. Tertundanya eksekusi lantaran saat ini mereka masih melakukan upaya hukum. Sebanyak 16 napi masih dalam proses pengajuan grasi, 20 orang proses kasasi dan 19 orang proses peninjauan kembali.
Salah satu terpidana mati yang tak kunjung dieksekusi adalah Bahar Bin Matsar. Tahun 1970 ia dipidana mati atas tuduhan perampokan, pembunuhan dan perkosaan, hingga kini pengajuan grasinya belum membuahkan hasil.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadiv Lapas) Kemenkumham Jateng Kristiadi mengatakan, terpidana mati tersebut kebanyakan mereka yang tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan. Menurutnya, kondisi ini justru membebani anggaran Lapas.
Karena terpidana mati sebelum mendapat kepastian hukum tetap memerlukan biaya untuk keperluan hidup di Lapas, dan itu ditanggung dari anggaran Lapas. Tak hanya itu, anggaran Lapas juga terbebani terpidana seumur hidup. Saat ini di LP Nusakambangan masih ada 55 terpidana seumur hidup.
Salah satunya adalah anak gembong perampokan Whe Sing yang bernama Roni Wijaya.  Selain membebani anggaran, terpidana mati juga membebani petugas. "Tidak gampang menghadapi terpidana mati. Petugas pasti menghadapi masalah, karena dibina bagaimanapun, terpidana (mati-red) sudah berpikir pasti akan mati," kata Kristiadi.
Kendati kepastian hukum sudah didapat, Kristiadi memperkirakan pelaksanaannya masih molor lagi. Sebab birokrasinya sangat panjang, Kejari mengajukan permohonan ke Kejati dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Biasanya hal ini memakan waktu lama," imbuhnya.
Kepala Operasional LBH Semarang, Andiyono mengatakan ketidakpastian nasib terpidana mati itu melanggar HAM. Menurutnya, hal itu didasarkan pada pasal 28D UUD 1945. "Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian dalam hukum," kata Andi.( Eka Handriana / CN26 / JBSM )

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)