Peraturan Kapolri Memperhangus Debt Collector

FERRY ARBANIA
By -
0
Dari kiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, Kadiv Kum Polri Irjen Pol Muji Waluyo dan Deputi Gubernur BI, DR Haris, SH sebagai nara sumber Sosialisasi Hukum Perbankan
IpolJatim_Surabaya ; Untuk mengurangi berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi dalam kasus eksekusi jaminan fidusia, Polri menerbitkan Perkap (Peraturan Kapolri ) No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Terkait hal itu,  Polda Jatim dalam hal ini Bidkum menggelar acara sosialisasi Perkab 8 Tahun 2011 di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (15/9/11).  Acara ini dihadiri Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Kadivkum Irjen Pol Muji Waluyo dan Deputi Gubernur BI, DR Haris, SH.

Komjen Pol Drs Sutarman  mengatakan, Perkap ini dikeluarkan setelah Mabes Polri melakukan analisis dan evaluasi terkait jaminan fidusia. Masalahnya selama ini kerap terjadi masalah, utamanya tentang keberadaan debt collector.
“Seperti yang terjadi selama ini yang awalnya masalah hutang piutang lalu menjafi masalah pidana dan berakhir ke penjara.  Padahal kasus tersebut adalah kasus perdata,”  ujar Sutarman.
Mantan Kapolwiltabes Surabaya ini  menegaskan, dalam Perkap ini telah mengatur mekanisme serta petunjuk terkait eksekusi terhadap jaminan fidusia. “Jadi Perkap ini adalah solusi dari berbagai macam persoalan yang menyangkut fidusia,” katanya.
Ditanya apakah dengan Perkap tersebut,  jelas secara otomatis bakal memberangus keberadaan debt collector yang selama ini menjadi ‘ujung tombak’ pihak pemberi pinajaman atau dana.
Sutarman, yang juga mantan  Kapolda Kepri itu menyatakan,  bahwa pihaknya tidak bisa melarang keberadaan kelompok debt collector. Pasalnya kelompok tersebut memang ada dan dibutuhkan oleh beberapa pihak dan salah satunya adalah pihak pemberi pinjaman. Tugasnya untuk menagih pinjaman.
“Kalau untuk debt collector kita tidak bisa melarangnya sepanjang apa yang mereka lakukan tidak melanggar hukum.Selama mereka tidak melanggar kita juga tidak akan menindak,” tandas Sutarman
Diakui Sutarman bahwa Perkap itu diterbitkan terkait kasus yang menimpa nasabah City Bank Jakarta Irzen Okta yang tewas setelah dianiaya oleh sejumlah debt collector. “Jika polisi yang melakukan eksekusi pastilah tindakannya terukur,” tegasnya.

Di sisi lain,  kondisi itu banyak menimbulkan masalah hukum, maka Mabes Polri melakukan sosialisasi terkait Perkap tersebut. Dengan Perkap ini Polri akan melakukan tindakan yang terukur saat melakukan esksekusi,” ujar Kadivkum Mabes Polri Irjen Muji Waluyo kepada wartawan.
Muji Waluyo menjelaskan, dalam prakteknya nantinya yang akan menangani aplikasi penanganan kasus-kasus tersebut adalah pihak Polda dan Polres di daerah. Namun upaya eksekusi yang akan dilakukan  oleh pihak pemberi jaminan tersebut kepada pihak yang diberi jaminan haruslah mengajukan permohonan eksekusi kepada kepolisian.
“ Jadi pihak debitur harus mengajukan permohonan untuk eksekusi kepada polisi,” tandasnya sembari menambahkan adanya Perkap in, Polri akan memberikan perlidungan kepada kedua belah pihak. Baik dari sisi pemberi pinjaman maupun pihak penerima pinjaman. Dan intinya  polisi berdiri di tengah-tengah. (eru)

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)