Menkumham: 17 Agustus Napi Akan Dapat Remisi

FERRY ARBANIA
By -
0
|Ferry Arbania|IpolJatim_Jakarta ; Lebih dari 33.000 narapidana di seluruh Tanah Air akan mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Saat ini, sudah tercatat 31.000 narapidana mendapatkan remisi dari 24 kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, Kamis (11/8), masih menunggu data tambahan dari sembilan kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia. “Kira-kira bisa mencapai 33 ribu orang,” ujarnya.
Dari jumlah 31.000 narapidana data yang sudah masuk, terdapat 1.900 narapidana yang langsung bebas karena mendapat remisi, sedangkan sisanya masih berupa pengurangan hukuman masa tahanan.
Patrialis menjelaskan terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan mendapat pengurangan hukuman karena sesuai aturan keduanya telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan dan dalam penilaian sudah membaik sesaui aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2006 tentang Remisi, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika dan pembalakan liar juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat yang lebih ketat. Hal ini tidak sama pemberian remisinya dengan tindak pidana biasa.(***)

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)