Todung Harap MA Tunda Eksekusi Prita Sampai Ada Putusan PK

FERRY ARBANIA
By -
0
Jakarta - Dalam ilmu hukum, proses eksekusi terhadap sebuah kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bisa ditunda dengan alasan apapun. Namun, khusus untuk kasus Prita Mulyasari, Todung Mulya Lubis berharap eksekusi bisa ditunda hingga adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) .

"Dalam hukum, eksekusi itu tidak bisa ditunda walaupun PK diajukan. Tetapi menurut saya, khusus kasus prita harus ada kebijaksanaan dari Mahkamah Agung untuk mengabulkan bahwa eksekusi itu ditunda sampai keluarnya keputusan PK," ujar Todung di sela-sela jumpa pers 'Tolak Pengesahan RUU Interlijen Negara dan Rombak RUU Keamanan Nasional' di Hotel Arya Duta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011).

Secara pribadi, Todung mengaku prihatin terhadap putusan MA ini. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Prita hanyalah keluhan yang disampaikan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh RS Omni International, Tangerang.

"Prita tidak salah, kan hanya mengkritik managemen rumah sakit yang merugikan kepentingan pasien. Lalu kemudian dia menggunakan media online untuk itu, dan menurut saya sah-sah saja karena media itu kan terbuka untuk publik," katanya.

Todung menambahkan, langkah MA yang menghukum Prita dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) semakin menunjukkan ketidakpekaan lembaga ini terhadap perubahan kesadaran publik dalam menggunakan teknologi informasi.

"Menghukum dia dengan menggunakan UU informasi dan transaksi elektronik, itu membungkam hak kritik, membungkam hak untuk melakukan koreksi," tambahnya.

Atas putusan MA ini, Todung mendesak Prita dan kuasa hukumnya segera mengajukan PK. Untuk novum PK nanti, Prita dapat menjadikan putusan perdata nya terdahulu sebagai salah satu pendukung.

"Tapi kan masalahnya bukan novum kalau PK tapi masalah penerapan hukum. Tapi intinya, segera mengajukan PK, tidak boleh tidak, dan saya percaya bahwa ekseskusi ini seharusnya bisa ditunda," tandasnya.

MA memutus Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni lewat internet. Putusan MA tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian tanggal distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.(lia/lh)



Sumber: http://www.detiknews.com

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)