Empat SKPD telah dilaporkan ke Polres Sumenep

FERRY ARBANIA
By -

Pada tanggal 13 Februari 2012 empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep telah dilaporkan ke Polres Sumenep sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/70/II/2012/Jatim/Res-Sumenep, tanggal 13 Februari 2012 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam sanksi pidana dalam pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat badan public yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep masing – masing adalah :

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep
  • Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep
  • Bagian Perekonomian Setkab Sumenep
  • Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep

Berdasar putusan Komisi Informasi Prov. Jatim, empat SKPD seperti tersebut diatas telah diperintahkan untuk memenuhi permintaan informasi/dokumen yang dimohonkan yang berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Kontrak hingga SPJ.
Pada tanggal 27 Februari 2012, melalui surat nomor 017/SK/GeBRaK/II/2012, tanggal 27 Februari 2012, dengan surat tembusan yang disampaikan kepada Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI dan Ketua Komisi Informasi Pusat,  LSM GeBRaK Sumenep telah pula memberikan tanggapan atas surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara  terkait dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh LSM GeBRaK sebelumnya tertanggal 12 Desember 2011 Nomor : 086/SK/GeBRaK/XII/2011. 

 Melalui surat Nomor 018/SK/GeBRaK/II/2012, tanggal 29 Februari 2012, LSM GeBRaK Sumenep juga telah kembali mengirimkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk memperjelas  substansi pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan public yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berdasar pada bukti-bukti yang ada hingga saat ini pelayanan public yang seharusnya diberikan dan disediakan oleh badan public seperti meja informasi hingga ke penyediaan formulir permohonan informasi public dan formulir keberatan di setiap SKPD  dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep belum dijalankan sebagaimana mestinya sehingga belum dapat memenuhi penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam bunyi pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”

Perilaku pengabaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas tentu berdampak buruk terhadap pelayanan yang seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat sehingga pelayanan cepat, tepat dan sederhana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 bisa terwujudkan.

Pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia selain terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa yang belum ditangani oleh Komisi Informasi Prov. Jatim, juga menyangkut penyelenggaraan pelayanan public yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan administrative dalam memperoleh informasi publik yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.(fr/pmbs)