Pengesahan Perubahan Peruntukan di DPRD Medan Sarat "Permainan"

FERRY ARBANIA
By -
0
by: Ferry Arbania
Pengesahan  usulan 12 lokasi perubahan peruntukan atas tanah di wilayah Kota Medan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada paripurna Pendapat Fraksi, Senin (17/1/2011) di Gedung DPRD Kota Medan dinilai sarat "permainan" antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan lembaga legislative tersebut. Parahnya lagi, dari 12 usulan lahan yang diajukan Pemko Medan tersebut, 3 diantaranya adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tiga kawasan RTH tersebut yakni, Perubahan Peruntukan tanah di Jalan Cik Ditiro No.110 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia atas nama saudara Ng Kwang Eng, Perubahan Peruntukan Tanah di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor atas nama Suka Ginting, serta Perubahan Peruntukan tanah di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor atas nama Suka Ginting.

Pengamat Perkotaan Rafiandi Nasution menyebutkan kalau dirubahnya beberapa kawasan RTH yang ada di kota Medan menjadi kawanan bisnis dan pertokoan dinilai sebagai "pengangkangan" terhadap peraturan perundangan-undangan yakni UU No 26 tahun 2007 tetang Tata Ruang dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 12 tahun 2003 dimana di dalamnya mengatur tentang ketentuan keharusan Pemerintah Kota untuk memiliki RTH sebesar 30 %. Sedangkan Pemko Medan hanya memiliki RTH sebesar 5 %.

"Tidak pas itu, bukannya Pemko menambah RTH yang ada, malah dengan perubahan peruntukan di kawasan RTH tersebut akan mengurangi RTH yang ada," ujarnya.

Disebutkannya, kalau perubahan peruntukan suatu kawasan harus jelas alasannya dan juga harus ada hitung-hitungannya apakah suatu kawasan yang dirubah peruntukannya ada dampaknya bagi kepentingan masyarakat atau hanya sebatas kepentingan pengusaha. "Seharusnya anggota Dewan tolak RTH jadi ruko karena akan menimbulkan masalah, jangan jika banjir yang selalu dipersalahkan adalah pengusaha, tapi juga Pemko Medan juga punya andil dalam masalah banjir tersebut," tegasnya.

Sambungnya lagi, banyak kawasan-kawasan RTH yang ada di Kota Medan yang tidak jelas peruntukkannya sebagai contoh Lapangan Merdeka yang di jadikan Merdeka Walk, Grand Palladium, serta kawasan di Lapangan Benteng.

"Dimasa Maulana sebagai kepala Bappeda Kota Medan kesemuaanya kawasan tersebut merupakan kawan yang dijadikan sebagai RTH, Namun perekembangannya apa?, kawasan tersebut tidak jelas peruntukannya dan malah dibangun pertokoan, Jadi tidak tahu siapa yang harus dipercayai dan ini juga merupakan dari kebohongan publik," tegasnya.

Dia juga menyayangkan sekali dengan ajuan kedua belas lokasi perubahan peruntukan yang dimana 3 diantaranya kawasan RTH yang diajukan oleh Pemko Medan karena dengan adanya perubahan peruntukan terhadap tiga kawasan RTH tersebut Walikota telah "bohong" karena dia bilang Medan harus punya 30 % RTH tapi, dengan adanya perubahan peruntukan itu akan kurangi RTH yang ada.

"Sepertinya juga anggota DPRD Medan dinilai tidak ngerti tentang kawasan perubahan peruntukan makanya mereka mengesahkan perubahan peruntukan itu," pungkasnya.    |sumber:DNAberita||

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)