Persyaratan mengurus santunan Jasa Raharja

FERRY ARBANIA
By -
0
# Persyaratan untuk mengurus santunan Jasa Raharja adalah :

* Mengisi surat pengajuan santunan dengan ketentuan :
1. Korban Kecelakaan luka-luka :
o Laporan Kejadian dari Kepolisian
o Kwitansi biaya rawatan
o Copy KTP (bukti diri)
o Surat Keterangan Dokter tentang cidera yang didirita
2. Korban kecelakaan meninggal :
o Laporan kejadian dari Kepolisian
o Surat keterangan ahliwaris dilampiri surat-surat pembuktian keabsyahan ahliwaris (akta nikah, akta kelahiran, ijazah, kartu keluarga)
o Copy KTP (bukti diri) ahliwaris
o Surat keterangan dokter

# Pengajuan santunan ditujukan kepada petugas Jasa Raharja dimana kejadian kecelakaan terjadi, namun pembayarannya dapat diterimakan dimana korban/ahliwaris berdomisili.
# PT. Jasa Raharja (Persero) hanya mempunyai dua produk yaitu UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang memberikan jaminan perlindungan berupa asuransi kepada penumpang syah dari alat angkutan penumpang umum. Kemudian yang kedua UU. No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memberikan jaminan berupa asuransi kepada korban yang ditabrak kendaraan bermotor/kereta api, korban tabrakan dua kendaraan bermotor, pejalan kaki/penyeberang jalan dan pengendara kendaraan tidak bermotor yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api.
# Tidak ada pungutan apapun di Jasa Raharja. Dmk. Tks. (Humas Cabang Jatim)
sumber:http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=tanyajawab&halaman=5

Post a Comment

0Comments

Ferry Arbania , Sahabat Indonesia

Post a Comment (0)