Hari Pers, Jurnalis Surabaya Tuntut Kasus Pembunuhan Diungkap

FERRY ARBANIA
By -

Surabaya – 8 Kasus dugaan pembunuhan jurnalis belum terungkap. Kasus yang muncul sejak tahun 1990-an ini menjadi tuntutan Solidaritas Jurnalis Surabaya di Hari Pers Internasional 3 Mei di Tugu Polri Jalan Darmo.
Puluhan jurnalis Surabaya menuntut kasus dugaan pembunuhan jurnalis segera diusut tuntas. Kematian Udin jurnalis Harian Bernas Jogja pada 13 Agustus 1996, disusul Naimullah jurnalis Sinar Pagi pada 25 Juli 1997, Agus Mulyawan jurnalis jurnalis Asia Pers pada 25 September 1999, Muhammad Jamaluddin kameramen TVRI (17 Juni 2003), Ersa Siregar jurnalis RCTI pada 29 Desember 2003.
Selain itu pembunuhan jurnalis disusul lagi Herliyanto jurnalis lepas Tabloid Delta Pos Sidoarjo pada 29 April 2006, Alfred Mirulewan dari Tabloid Pelangi (18 Desember 2010). Massa aksi jurnalis ini menunutut para pihak berwenang termasuk
Polisi dan TNI mau dengan terbuka mengusut tuntas kasus tersebut.
“Profesi jurnalis nyatanya memang berat. Selain harus menyajikan eduksi dan informasi, jurnalis juga menghadapi lingkungan yang kadang tidak mendukung,” kata orator Solidaritas Jurnalis Surabaya, Yovinus Guntur di Tugu Polri Jalan Darmo, Kamis (3/5/2012).
Seperti kasus dugaan pembunuhan Udin Bernas Jogja, lanjutnya. Para jusnalis yang mati saat menjalankan tugas adalah korban pembunuhan yang hingga kini belum berhasil diungkap polisi.
“Polisi sempat mengajukan 1 tersangka, tapi dibebaskan pengadilan karena tidak terbukti. Hingga kini polisi tidak mencari adanya tersangka lain. Kasus ini akan kadaluarsa pada 2014 nanti kalau polisi tidak benar-benarbekerja,” tambah Andreas Wicaksono, kameramen MNC TV.
Puluhan massa jurnalis yang terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Surabaya, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Jatim, ALWARI (Aliansi Wartawan Radio Indonesia) Jatim, PFI (Pewarta Foto Indonesia) Surabaya, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers Surabaya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepakat) ingin meminta kejelasan jaminan keselamatan bagi para jurnalis.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk segera menghentikan segala praktik impunitas terhadap kasus pembunuhan jurnalis. Mereka juga menolak segala pemberangusan serikat pekerja, dan mendesak perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
“Jurnalis sendiri juga harus tetap bersikap kritis dan terus berkarya berlandaskan UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Dalam melakukan aksinya, massa jurnalis juga membawa berbagai poster. Diantaranya bertuliskan ‘Tolak Kriminalisasi Jurnalis Sekarang Juga’, ‘ Jurnalis Bukan Musuh’, ‘Matinya Wartawan = Matinya Kesaksian’.
(nrm/fat)
(*sumber http://surabaya.detik.com)