Kantor Kejari Sumenep/ Foto: Ferry Arbania |
Kejari Sumenep: Negara telah dirugikan 8 Miliyar
Sumenep, Seruu.com- Kejaksaan negeri Sumenep kembali
mengumumkan kerugian Negara, dalam kasus dugaan korupsi raskin 2008 lalu.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari ) Sumenep, sebelumnya sempat terjadi tarik ulur antara tim Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKKP) dengan pihak kejaksaan negeri sendiri, terkait dengan kerugian Negara,
mengenai seberapa kuat dugaan korupsi beras miskin (raskin) Sumenep pada tahun
2008 silam.
“ ya akhirnya kejari dan BPKKP sepakat untuk gelar perkara
dugaan kasus penyelewengan raskin 2008 itu. Dan sudah diketahui kalau kerugian
negera mencapai 8 miliyar”. Ungkap Akhmad Iriyanto, Kasi intel Kejari Sumenep.
Selasa (15/3/2011).
Sebelumnya diberitakan, jika sempat terjadi ketidaksingkronan antara data dari gudang Dolog Sumenep dengan data yang dikantongi
oleh pihak Pengangkutan Barang di Kantor Administrator Pelabuhan.
“ Nah, baru setelah kami kroscek melalui data pengangkutan
kapal, ternyata benar tidak jadwal distribusi raskin sebagaimana data yang
disebutkan pihak Dolog”. Imbuh Iriyanto.
Ditambahkan Iriyanto, ditilik dari daftar penerima manfaat
(DPM) saja, pihaknya menjumpai adanya dugaan fiktif.
Ferry Arbania , Sahabat Indonesia